JEPARA, Portalljateng.id | Imbas perselisihan pasca-konser musik di Lapangan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, owner sekaligus penyelenggara acara (Event Organizer) Fantastica Indonesia resmi menempuh jalur hukum.
Melalui tim kuasa hukum dari Fagustifa Law Firm, Hilmi Fachruddin, S.H., Rini Wulandari, S.H., dan Moh. Roni Irfana, S.H., M.H. pelapor mengadukan seorang kreator konten perempuan berinisial AK ke Polres Jepara pada Jumat (31/7/2026), dugaan pelanggaran hak pribadi, pencemaran nama baik melalui media elektronik, hingga tuduhan memasuki area tertutup tanpa izin.
Konflik ini bermula dari insiden di area VVIP saat gelaran konser pada 19 Juli 2026. Usai acara, Ahmad Edi Waluyo selaku pihak penyelenggara sempat melakukan siaran langsung (live) di TikTok untuk evaluasi dengan menyebut inisial “AK” dan istilah “Sultan Kalinyamatan” secara umum tanpa menyebut nama terang. Pihak pelapor juga mengaku telah berupaya mengklarifikasi hal tersebut lewat pesan WhatsApp pribadi.
Namun, terlapor diduga membalas dengan mengunggah video yang menampilkan wajah pelapor disertai narasi provokatif hingga memicu komentar negatif warganet. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi keamanan dan bukti dokumentasi, terlapor bersama rombongannya diduga berada di area VVIP tanpa mengantongi gelang akses maupun identitas resmi.
Atas tindakan tersebut, kuasa hukum menduga ada pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE terkait pencemaran nama baik, serta pasal KUHP mengenai memasuki area terbatas tanpa izin.
Hilmi Fachruddin, S.H., dan rekan dari Fagustifa Law Firm, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi kepastian hukum kliennya.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum klien kami. Seluruh dalil yang disampaikan dalam pengaduan telah kami sertai dengan dokumen dan alat bukti yang menurut kami layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Hilmi.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian dan berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya setiap pihak akan memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan,” tambahnya.
Dalam surat aduannya, tim hukum meminta Polres Jepara memproses laporan, memanggil terlapor dan saksi, serta memeriksa bukti-bukti elektronik yang dilampirkan.
Senada, Rini Wulandari, S.H berharap dengan adanya aduan perkara ini, klienya mendapatkan titik terang.
”Kami berharap dengan diterima aduan ini, pihak kepolisian segera menindak lanjuti dan jelas duduk permasalahanya tanpa pandang bulu dan gangguan yang berarti,” pungkas Rini
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jepara maupun tanggapan dari pemilik akun TikTok AK terkait aduan tersebut. Proses pembuktian lebih lanjut masih menunggu langkah hukum dari kepolisian setempat. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE