PATI – Portalljateng.id | Pembangunan proyek di Jalan Syeh Jangkung, Kabupaten Pati, yang semula tanpa adanya informasi kegiatan, akhirnya papan proyek tersebut sudah terpasang, Senin (30/12/2024).
Dalam Papan proyek itu tercantum Pekerjaan,
. Jenis Kegiatan : Renovasi Kantor BAWASLU Pati
Baca juga: Kapolresta Pati Bersama Forkopimda Blusukan ke Pasar Cek Harga Pangan Jelang Nataru
. Pekerjaan : Pembersihan Lahan dan Pekerjaan Paving Halaman Depan Kantor BAWASLU Pati
. Sumber dana : APBN Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
. Nomor: SP DIPA -115.01.2.686328/2024
Baca juga: Kapolresta Pati dan Forkopimda Cek Langsung Gereja, Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman dan Lancar
. Nilai Pekerjaan : Rp.186.500.000,00
. Waktu Pelaksanaan : 30 Hari
. Pelaksan : CV. KUSUMA SINERGIKA

Pasalnya, warga lingkungan yang berada di sekitar lokasi Jalan Syeh Jangkung, mengaku tidak tahu sama sekali dan hanya mengetahui ada pekerjaan pembersihan.
“Setahu saya ada pekerja pembersihan dan paving, tapi kalau digunakan untuk apa saya tidak tahu karena lokasinya ditutupi. Saya tahunya dari lubang pintu, baru tahu setelah ada papan seperti ini,” ucap warga sekitar lokasi yang tidak mau disebutkan namanya.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Rdk