PATI, PORTALLJATENG.id | Angka Rp175 juta per tahun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pati memicu tanda tanya besar.
Di tengah masifnya aktivitas eksploitasi Galian C dan industri penggilingan batu yang merusak lanskap alam Bumi Mina Tani, setoran pajak tersebut dinilai tidak logis dan mengindikasikan adanya kebocoran sistemik.
Lubang Hitam Pendapatan Daerah
Pajak MBLB, yang mencakup komoditas bernilai tinggi seperti pasir kuarsa, kaolin, tanah liat, hingga batu kapur (marmer), seharusnya menjadi tulang punggung PAD.
Dengan tarif maksimal 25% dari nilai jual hasil tambang, angka Rp175 juta mencerminkan volume transaksi yang sangat kecil—berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa truk-truk pengangkut material tambang hilir mudik setiap hari.
Jika realisasi hanya menyentuh angka seratusan juta, muncul kecurigaan kuat: Apakah data produksi dimanipulasi, ataukah mayoritas tambang beroperasi tanpa izin (ilegal)?
Jejak Oknum DPRD dan Pelanggaran Tata Ruang
Ketimpangan ini semakin aromanya tercium tajam saat menilik kepemilikan bisnis tambang.
Beberapa titik Galian C dan industri penggilingan batu diduga kuat dikendalikan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pati.
Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam berada di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu milik oknum DPRD SM.
Aktivitas tambang di wilayah ini disinyalir tidak hanya mencurangi pajak, tetapi juga menabrak aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai lahan pangan berkelanjutan kini berubah menjadi kawah-kawah tambang yang menguntungkan segelintir elite.
Mengapa Pajak MBLB Mampet?
Ada tiga faktor krusial yang perlu dibongkar oleh aparat penegak hukum dan auditor daerah:
Lemahnya Pengawasan: Satpol PP dan dinas terkait seolah “tutup mata” terhadap volume riil pengambilan material.
Konflik Kepentingan: Adanya keterlibatan oknum pejabat publik dalam bisnis tambang membuat penegakan aturan menjadi tumpul.
Praktik Ilegal: Banyaknya titik tambang yang tidak terdaftar sehingga transaksi mereka tidak tersentuh objek pajak.
Jika kebocoran ini terus dibiarkan, Kabupaten Pati tidak hanya kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah, tetapi juga menghadapi ancaman kerusakan lingkungan permanen akibat eksploitasi yang tidak terkendali. (Hil)
PAD MBLB Pati Cuma Rp175 Juta, Diduga Ada Kebocoran Pajak
Ukuran Teks:
Foto: Ilustrasi





