Tata Kelola RSUD Soewo...

Tata Kelola RSUD Soewondo Disorot, Mana Peran Dewan Pengawas?

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id |  Koordinasi perizinan aset sejarah di RSUD Soewondo Pati memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola (governance) rumah sakit plat merah tersebut. Di tengah sorotan terhadap pembangunan yang hampir rampung namun baru dikoordinasikan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada April 2026, publik layak mempertanyakan, dimana peran Dewan Pengaw

1. Pengabaian Prinsip Kehati-hatian (Prudential Management)

‎​Sesuai Pasal 86 UU Cagar Budaya, setiap adaptasi bangunan yang masuk kategori ODCB wajib melalui kajian teknis. Jika proyek dimulai sejak 12 Januari 2026 tanpa koordinasi tuntas dengan Disdikbud, maka terjadi kegagalan sistemik dalam perencanaan.

‎Dewas memiliki kewajiban untuk mengawasi agar direksi tidak mengambil langkah yang berisiko hukum. Membiarkan proyek berjalan hingga “hampir rampung” sebelum kajian tuntas menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan preventif dari Dewas.

‎2. Fungsi Kontrol Terhadap Kepatuhan Regulasi

‎​Dewan Pengawas bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan representasi pemilik (Pemerintah Daerah) untuk memastikan rumah sakit patuh pada seluruh aturan perundang-undangan, termasuk UU Cagar Budaya. Adanya perbedaan pernyataan  yang mengklaim koordinasi sudah lama dilakukan dan pihak Disdikbud yang menyatakan baru intensif di bulan April, menunjukkan adanya krisis transparansi internal. Dewas seharusnya menjadi penengah yang memastikan kebenaran informasi tersebut kepada publik.

‎3. Melindungi Marwah Institusi dari Sengketa Publik

‎Jika pembangunan ini berujung pada pelanggaran hukum atau pengrusakan aset sejarah, citra RSUD Soewondo dan Pemerintah Kabupaten Pati akan dipertaruhkan. Dewas bertugas memberikan nasihat kepada Direktur agar tidak mengedepankan ego sektoral pembangunan fisik di atas pelestarian nilai sejarah daerah.

‎4. Akuntabilitas dan Transparansi Komunikasi

‎Adanya Keraguan dari pihak RSUD untuk merinci detail rekomendasi cagar budaya kepada media. Dalam etika transparansi publik, Dewas harus mendorong manajemen untuk terbuka. Jika ada rekomendasi dari BPCB, apa isinya?

‎Mengapa pembangunan tetap berlanjut jika ada instruksi penghentian dari dinas terkait? Ketidakjelasan ini memicu spekulasi yang merugikan nama baik RSUD.

‎Dewan Pengawas RSUD Soewondo harus segera mengambil sikap proaktif. Proyek yang berjalan hampir 100 hari tanpa kepastian legalitas cagar budaya adalah alarm bagi tata kelola RS. Sesuai kode etik jurnalistik yang mengedepankan hak publik untuk tahu, Dewas perlu memastikan bahwa pembangunan fisik tidak dilakukan dengan menabrak aturan hukum dan sejarah.(red)

‎‎”​Keadilan dan kepatuhan hukum tidak boleh dikalahkan oleh tenggat waktu proyek 120 hari”

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan