PATI, Portalljateng.id | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati melalukan pelantikan ketua dan pengurus yang baru. Kini, Minanurrochman resmi dilantik menjadi Ketua Baznas Kabupaten Pati periode 2026-2031 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kantor Bupati Pati.
Dalam kepengurusan baru ini, ia akan memimpin Baznas Kabupaten Pati dengan Wakil Ketua I Nur Faqih, Wakil Ketua II Moh. In’am Muhlisin, Wakil Ketua III Lintal Muna, dan Wakil Ketua IV Muhammad Ni’am Sutaman.
Sebagai Ketua Baznas, Minanurrochman berkomitmen akan membersamai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyejahterakan masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada landasan hukum syar’i. Ia akan menjunjung prinsip 3A.
”Prinsip kami amalkan 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI. Karena Baznas sebagai organ taktis pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, di lain pihak kami memerhatikan landasan hukum syar’i,” terangnya saat sesi wawancara dengan awak media, Jumat, (10/4/2026).
Ia bersama jajaran akan mendorong terwujudnya peraturan daerah (perda) pengelolaan zakat, yang mana zakat akan berfokus pada pihak swasta ada di Kabupaten Pati, sehingga suntikan dana yang masuk ke Baznas bukan hanya mewajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja.
”Selama ini hanya menerima dari ASN saja. Kita akan coba sosialisasi ke ormas agar ada pihak swasta tertarik bayar zakat, kan rukun dan kewajiban Umat Islam, sehingga potensinya lebih besar daripada pajak,” katanya.
Adanya perda pengelolaan zakat dinilai mampu mendorong zakat yang produktif. Keberadaan pihak swasta dapat berdampak positif jika mereka berkontribusi dalam membayar zakat secara wajib untuk dikelola Baznas Kabupaten Pati.
Peran serta profesi dokter, pengacara, hingga tokoh agama untuk wajib membayar zakat sangat berpotensi untuk kebaikan bersama. Menurutnya jika misi itu terwujud, maka masyarakat kecil tak perlu lagi tercekik oleh pajak.
”Andai warga Pati petani bayar 50 persen, kita hitung potensi yang ada setahun dapat Rp 126 miliar, belum yang sektor peternakan, kebun, kelautan dan perikanan, industri, tambang, profesi pengacara, dokter, penceramah. Kami inisiatif dan disambut oleh bupati, bagaimana perda pengelolaan zakat menyasar kepada pihak swasta, kita kembalikan lagi ke mereka juga,” paparnya.
Diterangkan bahwa ada Baznas Kabupaten Pati sedang mengkaji perda pengelolaan zakat dengan akademisi. Usai dilantik, pihaknya akan dorong terciptanya perda pengelolaan zakat terbaru agar zakat lebih produktif.
”Ada tim yang melibatkan UIN Kudus. Kalau dilantik tancap gas raperda pengelolaan zakat. Program kami zakat produktif,” tuturnya.
Dengan program zakat produktif, Baznas Kabupaten Pati akan menggandeng para ahli, Balai Latihan Kerja (BLK), dan generasi muda yang punya kapasitas dalam akuntan. Langkah ini untuk mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) para mustahik menjadi muzakki.(red/ag)





