Dishub Pati, Keseimbangan Keterbukaan dan Kerahasiaan Aset Tiang PJU
0:00
--:--
Dishub Pati, Keseimbangan Keterbukaan dan Kerahasiaan Aset Tiang PJU
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Daerah

Dishub Pati, Keseimbangan Keterbukaan dan Kerahasiaan Aset Tiang PJU

X
Polemik seputar bungkamnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati (Portalljateng/Adm)

PATI – PORTALLJATENG.ID | Polemik seputar bungkamnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati terkait konfirmasi aset daerah telah memantik sorotan tajam mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

‎Di satu sisi, tindakan tersebut dinilai mencederai hak publik atas informasi. Tidak memberikan konfirmasi mengenai status aset daerah dan sebagai pengguna aset menciptakan persepsi negatif di mata publik, lari kemana aset tersebut??

‎Dalam konteks UU KIP, informasi mengenai aset daerah pada umumnya dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, kecuali jika terdapat pengecualian yang diatur oleh undang-undang.

‎Tindakan membisu dari pejabat publik saat dikonfirmasi terkait informasi dapat menghambat partisipasi publik dan menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan atau upaya menutupi informasi.

‎Semua informasi yang dimiliki pemerintah serta merta dapat dibuka. UU KIP sendiri mengatur informasi yang dikecualikan (rahasia negara, terkait persaingan usaha, data pribadi, dll.

‎Apakah informasi detail mengenai aset daeah tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan? ataukah sebenarnya termasuk informasi wajib yang harus dibuka.

‎Jika aset tersebut tidak berkaitan dengan rahasia pertahanan atau keamanan, ketiadaan konfirmasi akan sulit dibenarkan di bawah payung UU KIP, karena keterbukaan informasi sebagai Ruang Partisipasi Publik.(Red)

 

Next Article

Tanggung Jawab Kontraktor Dipertanyakan: Jembatan Pelemgede Pati Ambrol Kualitasnya Disorot

›
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.