Menyorot ‘Pengkh...

Menyorot ‘Pengkhianatan’ Aset Publik: Dugaan Tipikor Menguat di Balik Penjualan Tiang PJU

Ukuran Teks:

PATI – Portalljateng.id |Hilangnya ‘Cahaya’ Prosedural. Sungguh ironi yang menusuk! Saat kota harusnya terang benderang oleh fungsi lampu penerangan jalan umum (PJU), yang terjadi justru gelapnya prosedur.

‎Dugaan penjualan tiang PJU secara non-prosedural ini bukan sekadar masalah aset hilang, tapi cerminan bobroknya tata kelola barang milik daerah. Tiang-tiang itu, yang dibeli dengan uang rakyat, seolah lenyap ditelan bumi, atau lebih tepatnya, dijual di bawah tangan tanpa proses lelang resmi.

‎Ini bukan perkara kecil. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas publik. Bagaimana mungkin aset negara bisa diperlakukan seperti barang loak pribadi, dijual tanpa babibu mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif? Harga yang didapat pasti jauh dari nilai wajar, dan ke mana larinya selisih uang yang seharusnya masuk ke kas daerah?

‎Dikonfirmasi melalui pesan pendek Whatsapp (Wa), Selasa 21 Oktober 2025,  Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Tony Romas Indriarsa, nampaknya enggan dikonfirmasi awak media dan terkesan bungkam.

‎Bungkamnya Sang ‘Pengguna Barang’ dalam kasus ini bertindak sebagai Pengguna Barang. Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas inventarisasi, pengamanan, dan pemindahtanganan aset PJU, sikap bungkam yang ditunjukkannya pasca terkuaknya dugaan ini adalah tamparan keras.

‎Jika benar belum ada lelang resmi, mengapa tiang-tiang tersebut bisa berpindah tangan? Sebagai pengguna barang, kepala dinas wajib tahu dan harusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset. Kealpaan atau, bahkan lebih buruk, pembiaran terhadap penjualan non-prosedural ini bukan hanya menunjukkan kelalaian administratif, melainkan menyiratkan adanya persetujuan diam-diam atau minimal pembiaran yang disengaja.

‎Aktivis dan praktisi hukum Slamet Widodo, S.H, menanggapi kasus dugaan penjualan tiang PJU secara non-prosedural ini sangat potensial untuk diseret ke dalam ranah dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

‎”Tipikor tak hanya terbatas pada suap atau gratifikasi. Dua pasal utama yang bisa dikenakan, kerugian keuangan negara. Penjualan non-prosedural hampir pasti menyebabkan kerugian negara. Harga yang didapat dari penjualan di bawah tangan (tanpa lelang) biasanya jauh di bawah harga pasar atau taksiran resmi. Selisih harga inilah yang menjadi indikasi kerugian keuangan negara,” jelas Slamet Widodo, Selasa (21/10/2025).

‎Kepala Dinas, sebagai Pengguna Barang, memiliki wewenang untuk mengelola aset. Jika aset dijual tanpa lelang, berarti terjadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain, baik perorangan atau korporasi.

‎Slamet Widodo menegaskan, bahwa meskipun dalihnya hanya ‘kesalahan prosedur’, fakta bahwa aset dijual tanpa mekanisme yang sah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

‎”Sudah memenuhi unsur-unsur awal untuk penyelidikan Tipikor. Sikap bungkam dari kepala dinas justru dapat diartikan sebagai upaya menghambat penyidikan atau menutupi jejak, yang kian memperkuat dugaan adanya niat jahat (mens rea) dalam kasus ini,” pungkasnya.

‎Praktisi hukum melihat adanya indikasi kuat, yakni unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang, yang membuat kasus ini layak dan mendesak untuk diusut tuntas oleh penegak hukum, seperti Kejaksaan atau KPK, guna membongkar siapa saja yang diuntungkan dari skandal ‘penjualan gelap’ aset publik ini.

Kedepan Slamet Widodo, berencana akan mengundang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tingkat Nasional untuk melaporkan dugaan terkait penemuan tersebut. (*Red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan