Jual Tanah Kavling, Disperkim Pati Tidak Akan Berikan Pengesahan

PATI – Portalljateng.id | Tidak ada dasar hukum yang jelas jual tanah kavling, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati tidak akan memberikan pengesahan

Secara tegas Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Ahmad Qosim menyampaikan, pihaknya belum pernah memberikan pengesahan, karena kavling siap bangun merupakan larangan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2011,

“Oleh sebab itu Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan yang ada, mengingat banyaknya permasalahan yang timbul akibat jual beli kavling tanah ,Selama ini ada beberapa pelaku usaha yang nakal sudah diproses oleh aparat penegak hukum,” tegas Ahmad Qosim, Rabu (16/4/2025)

Baca juga: Azzahrah Islam Boording School MTsN 1 Kabupaten Pati Gelar "Outbound Go Green, Charity And Real Action" di Desa Seren Rembang

Ia berharap pelaku usaha jual beli kavling dapat naik kelas menjadi developer atau pengembang perumahan, bisa konsultasi di Disperkim atau melalui laman media IMPERIALS.

“Kami akan memberikan kemudahan-kemudahan dalam mewujudkan perumahan yang layak, sehat dan berkelanjutan. Beberapa kemudahan yang kami laksanakan adalah tidak ada pembiayaan atau gratis dalam pengurusan siteplan, PBG untuk rumah subsidi dan juga bebas BBHTB,” ujanya.

Menyadari terdapat keluhan oleh masyarakat terkait pengesahan siteplan, Disperkim Pati membuka ruang diskusi baik secara langsung maupun melalui media sosial IMPERIALS.

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2025, Volume Sampah di Kabupaten Pati Melonjak 30 Ton Perhari

“Selama pengajuan siteplan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan normatif akan cepat untuk disahkan. Regulasi yang harus dipenuhi agar mendapatkan kepastian hukum bagi konsumen perumahan dan terjaminnya pembangunan berkelanjutan sehingga secara ekologis lingkungan perumahan mampu mendukung penghuninya untuk hidup secara aman, nyaman dan sehat,” jelasnya.

“Secara umum karena siteplan adalah perencanaan maka dokumen administratif yang kami perlukan sebagaian berupa perjanjian dan pernyataan dan permohonan, secara teknis adalah luasan ruang terbuka hijau (RTH) yang masih kurang, jalan yang lebarnya kurang 6 meter dan juga masih terjadi pemanfaatan sepadan sungai untuk jalan, ketanggapdaruratan bencana, perencanaan air bersih, air kotor, drainase yang tertuang dalam gambar teknis, sedangkan normatifnya adalah kepastian tanah dan juga kawasan peruntukannya serta jaminan pemakaman, maka proses pengesahan akan cepat,” beber Ahmad Qosim.

“Proses pengesahan jika semua persyaratan terpenuhi, maka akan kami rapatkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait mengingat ada beberapa yang perlu penelitian dokumen dan juga keberlanjutan dimasa mendatang, juga komitmen regulasi sektoral seperti perijinan lingkungan dan juga analisis dampak lalulintasnya. Apabila lokasi terdapat dipeta rawan bencana maka harus ada jaminan keamanan atau ketanggapdaruratan dilingkungan perumahan tersebut” tambahnya.

“Kembali mengingatkan, pelayanan pengesahan siteplan di Disperkim Kabupaten Pati tidak susah, kami menjalankan regulasi maka harus terpenuhi persyaratan yang diamanahkan.

Sengketa tanah banyak terjadi, perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat. Harapnya, tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dari rumah yang ditempati maupun saranabdan prasarana umum yang ada diperumahan seperti jalan, tempat ibadah, taman dannsarana air bersih.

“Sekali lagi silahkan masyarakat dan developer dapat komunikasi dan konsultasi di Disperkim dan tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan siteplan,” pungkasnya.

 

 

Rdk

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya