PATI, Portalljateng.id | Kejanggalan HKN Pati tahun 2023 & 2024 semakin mencolok saat eks Kepala Dinas Kesehatan memberikan pembelaan yang kontradiktif.
Saat diwawancarai di kantor DINSOSP3AKB Pati pada Jumat 27 Maret 2026, Ia mengakui bahwa bendahara panitia berinisial TM adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun dalam kepanitiaan HKN, TM diklaim bertindak sebagai insan kesehatan, bukan ASN.
Alibi ini dinilai sebagai upaya ‘cuci tangan’ administratif.
”Untuk HKN, SKnya memang dari Dinkes. Memang bu Tanti itu ASN, tapi di kepanitiaan itu bukan sebagai ASN melainkan insan kesehatan,” ujar dr Aviani.
Secara hukum, status ASN melekat pada setiap penugasan resmi negara.
Dengan pengakuan bahwa TM adalah ASN, maka penggunaan rekening pribadi secara otomatis menabrak Pasal 21 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
ASN dilarang keras mencampuradukkan uang publik ke dalam rekening pribadi dengan dalih apa pun, termasuk alasan ‘ribetnya birokrasi’.
Pernyataan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) ini adalah “blunder” komunikasi yang sangat fatal secara hukum administrasi negara.
Dalam dunia birokrasi, tidak ada istilah “melepas baju ASN” saat menjalankan tugas yang diberikan melalui SK kedinasan.
Jika TM bergerak sebagai “insan kesehatan” (non-birokrasi) namun memungut dana dari RS/Klinik yang merupakan mitra kerja Dinas Kesehatan (birokrasi), Ini bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) atau Gratifikasi karena RS/Klinik memberikan uang tersebut karena melihat sosok TM sebagai ASN di Dinas Kesehatan yang memiliki kewenangan.
Pernyataan Eks Kepala Dinkes Pati justru memperkuat adanya indikasi pelanggaran disiplin berat dan maladministrasi.
Ironi pengelolaan dana HKN semakin mendalam saat eks Kepala Dinas Kesehatan mengaku tidak ikut campur dalam urusan teknis perbankan tersebut.
Ia berdalih penggunaan rekening pribadi merupakan inisiatif spontan dari panitia dengan alasan kepraktisan sementara.
”Saya tidak ikut campur, bilangnya sementara. Apalagi Bu TM (Bendahara) punya rekening yang tidak dipakai,” ujar eks Kadinkes dalam sebuah konfirmasi.
”Itu sementara, cuma untuk lewat transfer saja bukan mengendap setahun, dia bilang gakpapa bu cuma untuk transfer, lalu saya bilang ya itu tanggung jawab panitia” imbuhnya.
Padahal, dalam kacamata hukum perbendaharaan, alasan rekening menganggur tidak bisa melegalkan penampungan dana pihak ketiga.
Pengakuan tidak ikut campur ini justru mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Kesehatan Pati, di mana seorang pimpinan membiarkan bawahannya menabrak aturan hukum demi menghindari kerumitan birokrasi. (red/Hil)





