Eks Kadinkes Akui Bend...

Eks Kadinkes Akui Bendahara HKN Pakai Rekening Pribadi

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Kejanggalan HKN Pati tahun 2023 & 2024 semakin mencolok saat eks Kepala Dinas Kesehatan memberikan pembelaan yang kontradiktif.

‎Saat diwawancarai di kantor DINSOSP3AKB Pati pada Jumat 27 Maret 2026, Ia mengakui bahwa bendahara panitia berinisial TM adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Namun dalam kepanitiaan HKN, TM diklaim bertindak sebagai insan kesehatan, bukan ASN.

‎Alibi ini dinilai sebagai upaya ‘cuci tangan’ administratif.

‎‎”Untuk HKN, SKnya memang dari Dinkes. Memang bu Tanti itu ASN, tapi di kepanitiaan itu bukan sebagai ASN melainkan insan kesehatan,” ujar dr Aviani.

‎Secara hukum, status ASN melekat pada setiap penugasan resmi negara.

‎Dengan pengakuan bahwa TM adalah ASN, maka penggunaan rekening pribadi secara otomatis menabrak Pasal 21 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

‎ASN dilarang keras mencampuradukkan uang publik ke dalam rekening pribadi dengan dalih apa pun, termasuk alasan ‘ribetnya birokrasi’.

‎‎Pernyataan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) ini adalah “blunder” komunikasi yang sangat fatal secara hukum administrasi negara.

‎Dalam dunia birokrasi, tidak ada istilah “melepas baju ASN” saat menjalankan tugas yang diberikan melalui SK kedinasan.

‎‎Jika TM bergerak sebagai “insan kesehatan” (non-birokrasi) namun memungut dana dari RS/Klinik yang merupakan mitra kerja Dinas Kesehatan (birokrasi), ​Ini bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) atau Gratifikasi karena RS/Klinik memberikan uang tersebut karena melihat sosok TM sebagai ASN di Dinas Kesehatan yang memiliki kewenangan.

‎Pernyataan Eks Kepala Dinkes Pati justru memperkuat adanya indikasi pelanggaran disiplin berat dan maladministrasi.

‎‎​Ironi pengelolaan dana HKN semakin mendalam saat eks Kepala Dinas Kesehatan mengaku tidak ikut campur dalam urusan teknis perbankan tersebut.

‎‎Ia berdalih penggunaan rekening pribadi merupakan inisiatif spontan dari panitia dengan alasan kepraktisan sementara.

‎‎​”Saya tidak ikut campur, bilangnya sementara. Apalagi Bu TM (Bendahara) punya rekening yang tidak dipakai,” ujar eks Kadinkes dalam sebuah konfirmasi.

‎”Itu sementara, cuma untuk lewat transfer saja bukan mengendap setahun, dia bilang gakpapa bu cuma untuk transfer, lalu saya bilang ya itu tanggung jawab panitia” imbuhnya.

‎Padahal, dalam kacamata hukum perbendaharaan, alasan rekening menganggur tidak bisa melegalkan penampungan dana pihak ketiga.

‎Pengakuan tidak ikut campur ini justru mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Kesehatan Pati, di mana seorang pimpinan membiarkan bawahannya menabrak aturan hukum demi menghindari kerumitan birokrasi. (red/Hil)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan