PATI – Portalljateng.id | Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati diperkirakan mengalami kenaikan tahun depan. Sehingga upahnya para buruh meningkat dibanding UMK Pati tahun 2024, Selasa (10/12/2024)
Jika dihitung, upah minimum pekerja di Kabupaten Pati akan naik sebesar Rp 142 ribu. Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 dijelaskan upah minimum nasional pada 2025 naik 6,5 persen.
Sebagai informasi, di tahun 2024 ini UMK Pati senilai Rp 2.190.000. Kemudian, mengalami kenaikan Rp 142.350, sehingga di tahun 2025 besok, UMK Pati sebesar Rp 2.332.350.
Baca juga: Kalapas Pati Dampingi Menimipas di Rutan IIB Blora
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membenarkan rencana pemerintah menaikkan upah minimum di tahun 2025. Menurut Bambang Agus Yunianto sebagaiman Kepala Disnaker Kabupaten Pati akan menggunakan regulasi dari pemerintah pusat ssbagai pedoman, karena telah ditekan.
”Ya seperti itu (proyeksi kenaikan 6,5 persen). InsyaAllah (menjadi Rp2.332.350),” ujarnya
Pihaknya akan secepatnya membahas kenaikkan UMK Pati tahun 2025 bersama dengan Dewan Pengupahan untuk menyepakati kenaikkan UMK Pati, atau masyarakat familiar menyebutnya UMR alias Upah Minimum Regional.
Baca juga: Persipa vs Persiku Berakhir Skor 1-0
Nantinya, pihak pengusaha dan serikat buruh akan dilibatkan mendiskusikan UMK Pati 2025. Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan diajukan ke kepala daerah, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.
Lebih lanjut, usulan tersebut diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
”Tanggal 10 Desember 2024 rencananya ada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. Setelah sidang kami sampaikan ke Pak Pj Bupati Pati, kemudian diusulkan ke Provinsi karena yang manaikkan Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Ia menegaskan jika pengesahan UMK 2025 sebelum hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dan UMK mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
”Untuk penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj) Gubernur Jawa Tengah taggal 18 Desember 2024,” pungkasnya.
Rdk