Dishub Pati: Jalan Diponegoro Kewenangan Provinsi Jateng

PATI- Portalljateng.id |Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menanggapi parkiran.di depan kantor BPJS Kesehatan Jalan Diponegoro Pati sudah beberapa kegiatan penertiban dan pengarahan kepada juru parkir (jukir).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengatakan, parkiran depan BPJS Kesehatan Jalan Diponegoro Pati sudah ada juru parkirnya, walaupun secara aturan dalam PP atau perda tidak ada.

“karena Jalan Diponegoro merupakan jalan milik provinsi, selama ini belum ada acuan jalan provinsi di Kabupaten Pati masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Nita, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Kemenag Pati Mengukuhkan Pengurus Pokjawas Madrasah Pati 2024-2027

Saat ini sudah ada pembahasan Perbup (Peraturan Bupati) terkait kewenangan jalan provinsi bisa dimasukkan. Dishub Pati sudah berkordinasi dengan Balai Sarpras Dishub Jateng, informasinya tidak ada aturan ataupun kewenangan mengatur parkir jalanan provinsi.

“Parkir di jalan depan BPJS sudah berlangsung membludak sejak Covid-19, sebelumnya pengunjung parkir di dalam BPJS, ketika mulai Covid-19 adanya pembatasan maka tidak boleh parkir di dalam. Dengan kapasitas overload sehingga banyak pengunjung parkir di luar,”.jelasnya

“Setelah covid selesai, tetap para pengunjung tidak boleh parkir dalam karena untuk kegiatan dan parkir karyawan sendiri. Terkait parkir di luar ada pihak desa yang mau menjadi juru parkir. Jukir tersebut juga terdaftar di Dishub Pati, sehingga ada pemasukan ke kas daerah. Harapan kami kepada.jukir yang berada disitu kendaraan ditata biar enak dan gak sampai semprawut dan tidak ganggu ketertiban lalu lintas,” pungkasnya.

Baca juga: Menjelang Nataru, Disdagperin Pati Pantau Ketersedian dan Kenaikan Bahan Pokok

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya