PATI – Portalljateng.id | Luqman Hakim, SH dari Madani Law Firm bersama rekan-rekan advokat serta aktivis Slamet Widodo, berencana layangkan somasi kepada pihak PT. Perwita Kontruksi.
Diketahui, PT. Perwita Kontruksi sebagai penyedia jasa proyek pekerjaan Jalan Panglima Soedirman Pati, dengan anggaran Rp. 43.334.979.000 dengan waktu pelaksanan 168 hari kalender, yang dimulai 17 Juli – 31 Desember 2025.
Luqman Hakim, SH dari Madani Law Firm, menyampaikan kepada awak media, akan melakukan somasi terkait minimnya rambu-rambu peringatan dan penerangan jalan, yang diduga mengakibatkan kecelakan.
”Rencana hari ini kita akan melakukan somasi kepada PT. Perwita Kontruksi, sifatnya teguran dan sejauh mana dari pihak penyedia dalam pemasangan rambu-rambu peringatan, penerangan jalan, untuk meminimalisir kecelakaan,” jelas Luqman Hakim, Selasa (30/9/202).
Disinggung beberapa kali musibah kecelakan yang diduga mengakibatkan korban jiwa di jalur Jalan Panglima Soedirman, Lukman berpesan untuk lebih berhati-hati.
”Karena ini baru tahap perbaikan jalan, saya harapkan masyarakat Kabupaten Pati dan pengguna jalan untuk lebih berhati-hati melewati Jalan Panglima soedirman,” tambahnya.
Baca juga: Belum Ada Kesepakatan, Warga Desa Sidokerto Pati Tolak Pembangunan Jembatan Penghubung Perumahan
Disisi lain Slamet Widodo yang akrab dipanggil Om Bob, selaku aktivis yang ikut menggandeng tim kuasa hukum menilai bahwa proyek perbaikan jalan untuk segera dievaluasi dari pihak penyedia maupun dari pihak terkait.
”Kami mendorong agar pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan, jangan menunggu korban berikutnya,” pungkasnya.
Adm