Berstatus Cagar Budaya...

Berstatus Cagar Budaya, Renovasi RSUD Soewondo Pati Tak Boleh Sembarang

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati dipastikan tetap menyandang status sebagai bangunan Cagar Budaya (CB). Hal ini ditegaskan oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.

‎Meskipun secara historis telah diakui, status RSUD Soewondo saat ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010, yang masih berlandaskan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992.

‎Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Pati, Sukarman, didampingi stafnya, Sutiyani, menanggapi dinamika pembangunan dan aturan hukum terkini menjelaskan, bahwa perlu adanya langkah verifikasi ulang. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Pati yang dibentuk pada 2019 memiliki tugas untuk menetapkan kembali objek-objek tersebut secara administratif di tingkat daerah.

‎‎​”Berdasarkan UU yang lama, RSUD Soewondo sudah masuk kategori Cagar Budaya. Namun, dengan adanya regulasi baru tahun 2010, TACB perlu melakukan penetapan ulang untuk memperkuat status hukumnya,” jelas Sutiyani, (24/4/2026).

‎Pihak dinas mengakui bahwa proses penetapan ulang untuk RSUD Soewondo sempat tertunda karena fokus pemerintah daerah pada tahun sebelumnya tercurah pada pengajuan situs Patihayam sebagai Cagar Budaya tingkat provinsi hingga nasional.

‎Untuk tahun 2026 ini, pemerintah berencana memprioritaskan:

‎​Pendataan Ulang: Memilah mana bagian gedung RSUD Soewondo yang merupakan bangunan asli (heritage) dan mana bangunan baru.

‎​Verifikasi Kelayakan: Menilai kembali bangunan lama yang masih layak dipertahankan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

‎‎​Penganggaran: Menyiapkan pos anggaran khusus untuk proses penetapan resmi oleh TACB.

‎Terkait adanya isu pengembangan fasilitas rumah sakit, pemerintah mengingatkan bahwa setiap rencana pembongkaran atau renovasi pada bangunan Cagar Budaya harus mengikuti aturan yang ketat. Prosedur persuratan dan koordinasi dengan TACB menjadi syarat mutlak agar nilai sejarah bangunan tetap terjaga.

‎”Perlakuan terhadap ODCB maupun CB menurut undang-undang adalah sama. Tidak boleh sembarang dibongkar karena ada nilai sejarah yang dilindungi oleh negara,” tutupnya.(red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan