Fenomena Mobil Dinas P...

Fenomena Mobil Dinas Pemkab Pati ‘Cosplay’ Mobil Pribadi

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Fenomena pergantian pelat nomor kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Pati, dari warna merah (instansi pemerintah) menjadi pelat pribadi kembali mencuat di ruang publik. Praktik ini bukan sekadar urusan “estetika” agar kendaraan tidak terlihat mencolok di akhir pekan, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan kode etik penggunaan fasilitas negara.

‎Krisis kedisiplinan dan tinjauan etika di balik kamuflase kendaraan pelat merah. Bukan sekadar penyamaran​, secara hukum, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Mengganti tanpa izin khusus (seperti untuk intelijen atau keamanan negara) adalah tindakan ilegal. Fasilitas diberikan untuk menunjang tugas negara, bukan untuk mobilitas pribadi yang disamarkan agar terhindar dari pantauan masyarakat atau aturan ganjil-genap.

‎Munculnya temuan mobil dinas berpelat “bodong” mencerminkan lemahnya mentalitas melayani di kalangan oknum pejabat. Ada beberapa alasan mengapa praktik ini terus terjadi:

‎Pelat merah adalah bentuk transparansi. Dengan mengubahnya, oknum tersebut mencoba memutus mata rantai pengawasan publik atas penggunaan aset yang dibiayai oleh pajak rakyat.

‎Jarangnya sanksi tegas dari Inspektorat atau pimpinan instansi membuat praktik ini dianggap sebagai “kenakalan wajar” yang dimaklumi antar-rekan sejawat.

‎​Dalam etika publik, kendaraan dinas adalah amanah. Penggunaannya diatur secara ketat hanya untuk kepentingan kedinasan. Ketika seorang pejabat mengganti pelat nomornya, ia secara sadar sedang melakukan kebohongan publik.

‎Fasilitas negara adalah perpanjangan tangan dari tanggung jawab, bukan simbol status yang bisa dimodifikasi sesuka hati untuk kenyamanan pribadi.

Mengakhiri budaya kamuflase ini, diperlukan langkah konkret, seperti penggunaan sistem pelacakan (GPS) pada setiap kendaraan dinas untuk memantau rute dan durasi pemakaian.

‎‎Instansi terkait harus berani memberikan sanksi administratif berat, hingga penarikan fasilitas, bagi mereka yang terbukti memanipulasi identitas kendaraan.

‎​Pergantian pelat mobil dinas menjadi pelat prubadi adalah cermin retaknya integritas. Disiplin bukan hanya soal menaati jam kerja, tetapi juga soal kejujuran dalam menggunakan setiap sen fasilitas yang dibayar oleh rakyat.

Jika mengelola pelat nomor saja sudah penuh tipu daya, bagaimana publik bisa percaya pada kebijakan-kebijakan besar yang mereka lahirkan?? (red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan