PATI – Portalljateng.id | Takmir masjid, pemuda dan tokoh masyarakat Desa Sidokerto, Dukuh Jambean, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, menolak pembangunan jembatan penghubung di sekitar Masjid Nurul Iman.
Giyanto, tokoh masyarakat RW. 02, Desa Sidokerto, Dukuh Jambean, di lokasi penolakan mengatakan, komunikasi warga dan pengembang belum pernah ada kesepakatan terkait pembangunan jembatan penghubung perumahan.
“Jumat malam (26/9/2025) kemarin sudah ada sosialisasi di balai Desa Sidokerto, akan tapi belum menemukan titik temu antara pengembang, warga dan pemerintahan desa. Hari ini kami memberikan solusi 2 titik lokasi, disebelah atau dibelakang masjid,” ucap Giyanto, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Ketua HAKLI Pati: Langkah Pencegahan untuk Keamanan Pangan dalam Program Makanan Bergizi Gratis
Terkait pekerjaan perumahan yang sudah berjalan, Giyanto mengungkapkan, belum ada kesepakatan antara pengembang dan warga masyarakat sebelum melakukan perizinan pembangunan perumahan.
”Pengembang perumahan memproses izin siteplanya sebelum ada kesepakatan dari warga. Mestinya kesepakatan dengan warga dulu, baru kemudian dilampirkan kesepakatan untuk memperoleh izin itu, namum izin diterbitkan akan tapi belum ada kesepakatan denga warga, akhirnya menjadi ramai,” tambahnya.
Masih di lokasi penolakan pembangunan jembatan, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukima (Disperkim) Pati Ahmad Qosim menyampaikan, sudah ada titik temu pembangunan jembatan.
Baca juga: Selisih Data RTLH, Disperkim Pati Segera Berkordinasi Dengan Instansi Terkait
”kesepakatan hari ini dengan warga RW.02 dengan pengembang titik lokasi pembangunan jembatan digeser sebelah barat masjid yang semula di depan masjid,” jelas Ahmad Qosim.
Disinggung waktu pelaksanaan pembangunan jembatan dan perizinan, Ahmad Qosim menyampaikan, pengembang sudah mengantongi.izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Air).
“Pengembang sudah memiliki izin dari BBWS untuk titik lokasi jembatan. Jadi kami dalam memberikan rekomendasi siteplan di tahap pertama, pengembang sudah melampirkan izin pembangunan jembatan,” tambahnya.
“Yang bersangkutan (pengembang), karena mengajukan perumahan non subsidi, kami syaratkan salah satunya meminta melampirkan time scedule pembangunan jembatan dan izin ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang sudah dipenuhi juga, jembatan sudah jadi, baru perumahan bisa ditempati,” pungkasnya.
Adm