PATI, PORTALLJATENG.ID – Situasi memanas terjadi di posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Pati pada Selasa pagi (28/10/2025).
Sejumlah keluarga korban aksi demonstrasi 13 Agustus 2025 yang kini ditahan oleh Polda Jawa Tengah mendatangi dan mengepung posko tersebut, menuntut pertanggungjawaban dari dua orang yang disebut sebagai inisiator, Botok dan Teguh.
Para keluarga menilai Botok dan Teguh telah “pukul lari” atau tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas nasib para pendemo yang kini dipenjara.
Ketidakpuasan itu diungkapkan salah satu istri tersangka melalui secarik kertas yang dibawanya.
Tertulis pesan menyentuh: “Bojoku dipenjara ora buk urusi” (Suami saya dipenjara tidak kalian urusi/urus).
Kuasa hukum para korban, Harnawi, menegaskan bahwa kliennya adalah korban ajakan.
Ia menyebut, para tersangka yang kini mendekam di jeruji besi sebenarnya tidak memiliki niat untuk berbuat anarkis.
“Keluarga korban sebenarnya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan anarkis, mereka ini diajak Botok dan Teguh,” ungkap Harnawi saat diwawancarai awak media di lokasi.
Mengenai dugaan tindak anarkis, Harnawi menduga hal itu terjadi akibat provokasi di lapangan, bukan inisiatif pribadi kliennya.
“Masalah anarkis itu mungkin ada hasutan karena tidak ada niat secara pribadi dari mereka,” tambahnya.
Atas nama keluarga, Harnawi menuntut Botok dan Teguh segera bertanggung jawab dan berupaya membebaskan para tersangka.
“Saya mewakili keluarga, meminta Botok dan Teguh untuk bertanggung jawab, meminta supaya membebaskan keluarga korban,” tegas Harnawi.
Ia juga menyoroti minimnya perhatian dari pihak AMPB.
“Pihak AMPB bahkan belum pernah berkunjung ke keluarga korban,” katanya.
Meskipun menuntut pertanggungjawaban, Harnawi memastikan bahwa keluarga akan tetap menghormati proses hukum.
“Kita akan tetap mengikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan taat hukum,” tutupnya.
Inti tuntutan keluarga jelas: “Intinya kami menuntut saudara Botok dan Teguh untuk bertanggung jawab karena mereka yang mengajak demo tanggal 13 Agustus.” (red)





