PATI, Portalljateng.id | Pelaksanaan proyek pembangunan trotoar di pusat Kota Pati kembali memicu polemik. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, menyayangkan sikap penyelenggara proyek yang tidak melibatkan legislatif dalam agenda kunjungan lapangan serta rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR.
Padahal, Komisi C DPRD Pati secara aktif memantau jalannya proyek tersebut menyusul banyaknya aduan dan keluhan masyarakat terkait kualitas pengerjaan di lapangan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan keheranannya atas ketiadaan undangan resmi bagi pihak dewan pada rapat yang digelar bersama perwakilan Kementerian PUPR dan dinas terkait. Pihaknya baru mengetahui agenda tersebut setelah berkoordinasi dengan DPUTR Pati.
“Kami tanyakan, Komisi C diundang atau tidak? Kelihatannya tidak ada. Nama komisi kami maupun DPRD tidak masuk dalam daftar undangan rapat koordinasi tersebut,” tegas Joni Kurnianto, Kamis (8/9/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah Komisi C yang gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya bukanlah bentuk pencarian kesalahan atau ‘cari muka’, melainkan respons langsung atas laporan warga serta para pemilik toko di sepanjang jalur pembangunan yang terdampak.
Menurut Joni, hasil tinjauan lapangan menunjukkan adanya ketimpangan kualitas fisik bangunan pada sejumlah titik. Di kawasan timur (depan Surya Baru ke timur), hasil pengerjaan dinilai sangat berantakan dan tidak rapi. Sementara pengerjaan dari depan Kodim ke arah barat relatif lebih baik.
Jalur pemandu disabilitas (guiding block) yang ditemukan retak dan rusak meski tergolong bangunan baru. Penutupan akses jalan toko dan usaha warga tanpa koordinasi yang memadai, memicu gelombang protes pedagang lokal.
“Ini proyek di tengah kota, menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit. Harusnya hasilnya bagus dan tahan lama. Mengapa dari bahan awal berupa keramik malah diturunkan jadi paving dengan pengerjaan yang serampangan?” tambah Joni.
Menanggapi ketiadaan undangan untuk legislatif daerah, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Widyo Utomo, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat.
Widyo menjelaskan bahwa DPUTR Kabupaten Pati tidak bertindak sebagai pihak yang menginisiasi atau mengundang dalam pertemuan tersebut. Agenda tersebut sepenuhnya digagas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai BPBPK Kementerian PUPR.
“Acara tadi yang mengundang adalah dari pihak PPK Balai BPBPK. Pihak DPUTR Kabupaten Pati hanya memfasilitasi tempat penyelenggaraan rapat saja,” terang Widyo Utomo saat dikonfirmasi.
Penjelasan ini menegaskan adanya pembagian kewenangan teknis, di mana proyek trotoar tersebut merupakan kewenangan langsung pusat melalui Balai Kementerian PUPR, sehingga DPUTR daerah terbatas pada dukungan fasilitas lokasi.
Meski tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto berharap semua pihak, baik penyedia jasa, instansi vertikal Kementerian PUPR, maupun dinas teknis daerah dapat duduk bersama. Tujuan utamanya adalah memastikan hasil proyek fisik trotoar sesuai standar kualitas dan tidak merugikan estetika Kota Pati maupun aksesibilitas warga. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE