PATI, Portalljateng.id | Praktik dugaan komersialisasi seragam sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pati kembali mencuat dan dikeluhkan oleh wali murid. Salah satu SMP Negeri di Kabupaten Pati diduga kuat melakukan penjualan paket bahan seragam sekolah dengan nilai mencapai Rp1,4 juta per siswa.
Nilai tersebut dinilai sangat memberatkan, terlebih harga tersebut belum mencakup seluruh perlengkapan seragam yang dibutuhkan siswa baru.
Berdasarkan data yang dihimpun, nominal Rp1,4 juta tersebut hanya diperuntukkan bagi pembelian beberapa jenis bahan kain seragam dasar. Paket tersebut meliputi:
Bahan seragam putih-biru
Bahan seragam Pramuka
Bahan seragam batik
Atribut sekolah (terdiri dari badge/bet logo, topi, kaos kaki, dan perlengkapan Pramuka).
Mirisnya, dengan tarif yang sudah menembus angka jutaan rupiah tersebut, para orang tua murid ternyata belum mendapatkan seragam olahraga dan jas almamater sekolah. Hal ini otomatis memicu kekhawatiran bahwa total biaya yang harus dikeluarkan wali murid akan membengkak jauh lebih besar.
Sistem pembayaran dan distribusi bahan seragam ini pun dinilai janggal. Menurut pengakuan salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, dirinya terpaksa merogoh kocek hingga hampir Rp2 juta hanya untuk urusan seragam.
“Kami membeli bahan kainnya saja itu mencapai Rp1,4 juta, ada yang langsung dan via transfer. Itu belum selesai, karena masih ada biaya penjahitan lagi kurang lebih sekitar Rp500 ribu. Jadi kalau total ya hampir Rp2 juta,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa, Kamis (9/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proses pembayaran tidak dilakukan melalui koperasi sekolah atau loket resmi, melainkan melalui mekanisme transfer bank.
“Kami diminta membayar dengan cara transfer, dan nomor rekening penampung tersebut diduga kuat merupakan rekening pribadi milik salah satu oknum guru di sekolah itu,” ucapnya.
Ironisnya, alur distribusi fisik bahan kain seragam tersebut diduga sengaja dialihkan ke luar lingkungan sekolah guna menghindari pengawasan. Kuat dugaan, transaksi penyerahan bahan seragam sekolah itu dilakukan langsung di rumah kediaman pribadi milik oknum guru yang bersangkutan.
Langkah ini diduga menjadi modus untuk menyamarkan aktivitas jual-beli seragam di lingkungan sekolah, mengingat adanya larangan keras dari pemerintah terkait pihak sekolah maupun komite menjual seragam secara langsung.
Sampai berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan mencoba menghubungi pihak manajemen sekolah serta Dinas Pendidikan terkait.
Konfirmasi mendalam diperlukan guna mengklarifikasi legalitas penggunaan rumah pribadi oknum guru sebagai lokasi distribusi layaknya toko, serta kejelasan alur penggunaan rekening dalam transaksi wajib bagi siswa baru tersebut. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE