SEMARANG, Portalljateng.id | Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cabak, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, tahun anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam.
Dari total 30 unit rumah yang direncanakan mendapat bantuan, diketahui baru 15 unit yang terealisasi, sementara sisanya hingga kini masih belum menunjukkan progres pembangunan.
Dari sumber yang dapat dipercaya dan enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya keterlambatan yang signifikan tersebut. Menurutnya, upaya koordinasi sebenarnya telah dilakukan sejak Oktober 2025 dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati hingga Inspektorat.
“Proses sudah dari bulan Oktober 2025 pihak-pihak terkait. Mulai dari Disperkim Pati sampai Inspektorat, bahkan Disperkim Provinsi Jawa Tengah juga sudah beberapa kali melakukan cek lokasi ke Desa Cabak,” ucapnya, melalui sambungan telpon Whatsapp (wa), Kamis (30/4/2026).
Persoalan ini nampaknya telah memasuki babak baru dengan keterlibatan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Dalam klarifikasinya Portalljateng.id yang diperoleh, terungkap bahwa Kepala Desa (Kades) Cabak telah membuat surat pernyataan resmi kepada Inspektorat Provinsi.
“Kades kemarin membuat surat pernyataan itu dan Inspektorat provinsi juga telah mensomasi kades untuk segera menyelesaikan masalah RTLH Tahun 2025,” singkatnya.(red)





