Kasus RTLH Desa Cabak,...

Kasus RTLH Desa Cabak, Inspektorat Pati Tunggu Arahan Jateng

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id |  Inspektorat Daerah Kabupaten Pati akhirnya memecah keheningan terkait dugaan karut-marut program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cabak, Kecamatan Tlogowungu.

Lembaga pengawas internal ini menegaskan kesiapannya untuk mengusut tuntas jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat miskin.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memonitor perkembangan kasus di Desa Cabak.

Namun, karena anggaran proyek tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov), kewenangan utama saat ini masih berada di tangan Pemerintah Provinsi.

“Inspektorat Pati baru mendapatkan surat tembusan saja dari Disperkim Jateng terkait kasus RTLH. Karena dibiayai dari Banprov, jadi kami menunggu perkembangannya dari Disperkim seperti apa ke depan,” ujar Teguh saat ditemui di Kantor Setda Pati, Senin (27/4/2026).

Komitmen Kawal Hak Masyarakat Miskin

Meski masih berstatus menunggu koordinasi provinsi, Teguh menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi anggaran oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes).

Program RTLH merupakan instrumen vital untuk mengentaskan kemiskinan, sehingga penyalahgunaannya dianggap sebagai pelanggaran berat.

“Kami siap mengawal kasus tersebut. RTLH ini adalah hak masyarakat yang rumahnya belum layak. Jangan sampai anggarannya disalahgunakan oleh pihak Pemdes,” tegasnya dengan nada serius.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Desa Cabak, Kecamatan Tlogowongu, memperoleh progtam RTLH Tahun 2025 sebanyak 30 unit dan terealisasi sebanyak 15 unit (red/lal)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan