PATI, Portalljateng.id – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) menjadi perhatian publik. Sorotan tertuju pada paket pengadaan langsung Jasa Penyelenggaraan Acara Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha Pemula.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 148.652.385,00 yang bersumber dari pagu anggaran sebesar Rp 150.000.000,00. Proyek non-tender ini dilaksanakan oleh CV Sakinah Jaya Mandiri.
Kesesuaian Sasaran Peserta
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) mencatat bahwa sasaran peserta kegiatan ini adalah 100 orang yang berasal dari organisasi wanita. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait relevansi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 sampai 30 tahun.
Pengamat kebijakan publik setempat menilai adanya potensi ketidaksesuaian antara nomenklatur program “Kepemudaan” dengan basis demografis peserta yang diundang. Muncul dorongan agar instansi terkait meninjau kembali apakah pelaksanaan ini sudah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinporapar atau seharusnya berada di bawah naungan OPD lain seperti Dinas Koperasi dan UMKM atau Bakesbangpol.
Analisis Efisiensi Anggaran
Selain persoalan sasaran peserta, nilai kontrak yang mencapai 99,1% dari total pagu anggaran juga menjadi poin yang disoroti. Selisih yang sangat tipis tersebut diharapkan dapat dipertanggungjawabkan melalui Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Pati untuk memastikan efisiensi keuangan daerah.
Terkait profil penyedia jasa, CV Sakinah Jaya Mandiri diketahui berlokasi di Perum Sakinah Asri. Masyarakat berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kapabilitas rekanan dalam mengelola kegiatan berskala tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya klarifikasi Kepala Dinporapar Kabupaten Pati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pihak CV Sakinah Jaya Mandiri terkait untuk mendapatkan mengenai penentuan sasaran peserta serta mekanisme penetapan harga kontrak.
Publik kini menantikan hasil pengawasan dari Inspektorat guna memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah. (red/lal)





