Menagih Tanggung Jawab...

Menagih Tanggung Jawab di Tengah Kebocoran Data Warga Pati‎

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | ​Gelar “visioner teknologi” yang melekat pada Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, kini sedang menghadapi ujian yang sesungguhnya. Bukan oleh kompetisi politik, melainkan oleh rapuhnya benteng pertahanan digital milik pemerintahannya sendiri.

‎Insiden tereksposnya data JSON wajib pajak di situs pbb.patikab.go.id bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin dari tata kelola privasi yang masih dipandang sebelah mata.

‎​Sangat disayangkan ketika masyarakat diminta memenuhi kewajiban pajaknya secara disiplin, namun hak dasar mereka atas perlindungan data pribadi justru terabaikan. Fakta bahwa NIK, nama, hingga NJOP warga tersaji terbuka di jagat maya adalah sebuah “keteledoran fatal”.

‎​Dalam kacamata jurnalistik yang bertanggung jawab, kita tidak bisa hanya melihat ini sebagai error sistem. Ini adalah bentuk kelalaian dalam manajemen keamanan informasi. Ketika data pribadi menjadi komoditas mahal di pasar gelap, membiarkan data warga “tersaji” secara cuma-cuma adalah tindakan yang sulit dinalar.

Pemerintah Kabupaten Pati nampaknya perlu diingatkan kembali bahwa Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini tidak hanya berlaku bagi pihak swasta, tetapi juga mengikat instansi publik.

‎​Sikap bungkam atau “orkestra keheningan” yang ditunjukkan oleh pihak Pemkab, termasuk tidak merespons langkah somasi yang dilayangkan justru memperburuk citra kepemimpinan daerah. Secara etika publik, transparansi dalam krisis adalah kunci. Menutup diri hanya akan memicu spekulasi dan meruntuhkan kepercayaan warga terhadap sistem pemerintahan digital yang sedang dibangun.

Demi menjaga marwah pemerintahan dan melindungi warga, Pemkab Pati tidak seharusnya memilih diam. Ada beberapa langkah krusial yang harus segera ditempuh:

Transparansi Publik: Mengakui adanya celah keamanan dan meminta maaf secara tulus kepada warga terdampak.

‎​Audit Menyeluruh: Melakukan audit forensik digital untuk memastikan sejauh mana kebocoran terjadi dan menutup lubang tersebut secara permanen.

Mitigasi Risiko: Memberikan edukasi atau jaminan keamanan bagi warga agar data yang bocor tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau pinjaman online ilegal.

‎Kepemimpinan yang visioner tidak hanya dinilai dari seberapa canggih aplikasi yang diluncurkan, tetapi dari seberapa aman rakyat saat menggunakan aplikasi tersebut. Jika diam tetap menjadi pilihan, maka gelar “visioner” itu tak lebih dari sekadar jargon tanpa makna.

‎​Warga Pati berhak atas rasa aman, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Kini, bola panas ada di tangan Plt Bupati untuk membuktikan bahwa perlindungan data rakyat adalah prioritas, bukan sekadar pelengkap pidato.(Tim)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan