PATI, Portalljateng.id | Transparansi pengelolaan anggaran dalam kegiatan publik kembali menjadi sorotan. Muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat dan kalangan media. Sejauh mana jurnalis memiliki hak untuk mengakses dokumen proposal serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, terutama jika muncul dugaan maladministrasi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, jawabannya adalah boleh dan sah secara hukum. Berikut adalah landasan kuat yang mendukung akses informasi tersebut:
1. Mandat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)S
esuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggara negara, kepentingan publik, serta penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat atau pemerintah adalah informasi terbuka.
Proposal Kegiatan: Merupakan dokumen rencana yang melibatkan pelibatan publik atau pihak ketiga.
LPJ (Laporan Pertanggungjawaban): Merupakan dokumen akhir untuk mengukur akuntabilitas. Masyarakat, melalui pers, berhak mengetahui bagaimana dana dikelola agar tidak terjadi penyalahgunaan.
2. UU Pers dan Fungsi Kontrol Sosial
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi publik yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat tugas jurnalistik.
3. Urgensi Terkait Rekening Pribadi
Terkait adanya dugaan penggunaan rekening yang bukan peruntukan kegiatan untuk pengumpulan donasi kegiatan instansi, hal ini menjadi pintu masuk investigasi yang krusial.
Secara administratif: Dana hibah, bantuan, atau donasi untuk kegiatan instansi pemerintah seharusnya dikelola melalui rekening resmi atau mekanisme yang diatur oleh peraturan keuangan daerah.
Jika sebuah panitia kegiatan merasa telah menjalankan prosedur dengan benar, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen proposal maupun LPJ. Sebaliknya, menutup akses terhadap dokumen tersebut justru akan memperkuat dugaan adanya manipulasi atau ketidakberesan di lapangan.
Informasi mengenai anggaran publik bukanlah rahasia negara. Wartawan bukan sekadar ingin tahu, melainkan menjalankan mandat undang-undang untuk memastikan uang rakyat atau donasi masyarakat dikelola dengan penuh integritas.
Dengan adanya keterbukaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah tetap terjaga, dan setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin.(red)





