PATI, PORTALLJATENG.id | Praktik dugaan penyalahgunaan fasilitas bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati mencuat ke publik. Sejumlah oknum pegawai dari beberapa dinas diduga sengaja menukarkan kupon pengambilan BBM menjadi uang tunai di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, Troes (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah dengan mendatangi SPBU membawa kupon resmi, namun bukan untuk mengisi tangki kendaraan dinas.
“Ada dugaan oknum pegawai dari dinas datang ke SPBU bukan untuk mengisi kendaraan sesuai peruntukan kupon yang berlaku, melainkan menggunakan kupon tersebut untuk ditukarkan menjadi sejumlah uang,” ujar Troes saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Menurut keterangannya, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dengan frekuensi yang rutin. Besaran kupon yang diuangkan bervariasi, berkisar antara satu hingga dua kali dalam seminggu.
“Minimal penukaran biasanya 80 liter. Namun, pada momen tertentu seperti akhir tahun, akumulasi penukaran bisa mencapai angka yang cukup besar. Dalam seminggu bisa dua kali penukaran dengan volume 200 hingga 300 liter. Jika dirupiahkan, nilainya bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per transaksi,” tambahnya.
Tinjauan hukum dan sanksi pidana, tindakan semacam ini berpotensi bersinggungan dengan ranah pidana:
Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti, tindakan menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)
Penggelapan dalam Jabatan: Merujuk pada Pasal 374 KUHP, perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena hubungan dinas atau karena mendapatkan upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sanksi Administratif: Selain pidana, oknum ASN yang terlibat juga terancam sanksi disiplin berat sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari dinas-dinas yang disinyalir terlibat belum dikonfirmasi terkait dugaan praktik penyimpangan tersebut. (Red)





