PATI, PORTALLJATENG.id | Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebuah kabar miring berhembus dari gedung wakil rakyat. Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pati inisial (W), diduga belum melunasi kewajiban pajak PBB tahun 2025 miliknya.
Ironisnya, saat masyarakat umum berbondong-bondong tertib membayar pajak demi keberlanjutan pembangunan daerah, sang legislator justru dituding memberikan contoh yang kurang terpuji.
Janji Manis Saat Ditagih
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, perangkat desa setempat, tepatnya Kecamatan Pati Kota, sudah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun, alih-alih melunasi kewajibannya, oknum anggota dewan (W) tersebut dikabarkan hanya memberikan janji-janji manis.
”Sudah didatangi ke rumahnya oleh petugas (perangkat desa), tapi jawabannya selalu nanti atau besok. Sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (5/1/2026).
Minim keteladanan tindakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Sebagai pejabat publik yang memiliki penghasilan di atas rata-rata warga biasa, anggota DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung program pembangunan melalui ketaatan pajak.
Warga menyayangkan sikap tersebut, mengingat pajak PBB merupakan instrumen vital untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di pelosok desa, peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan daerah dan
penyediaan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Pati.
”Warga kecil saja diusahakan tertib bayar walau ekonomi sulit, karena tahu itu untuk pembangunan Pati. Ini yang duduk di kursi dewan malah terkesan menyepelekan,” keluh seorang warga yang taat pajak.
Hingga berita ini diturunkan Portalljateng.id belun mengkonfirmasi ke pemerintah desa setempat dan pernyataan resmi dari oknum anggota DPRD Pati tersebut, karena sulit dikonfirmasi dan diduga alergi awak media.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas atau kesadaran pribadi dari sang legislator agar tidak menjadi preseden buruk bagi kedisiplinan pajak di Kabupaten Pati. (Red)




Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE