Oknum DPRD Pati Dilapo...

Oknum DPRD Pati Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

Ukuran Teks:

GROBOGAN, PORTALLJATENG.id  |  Laporan dugaan penipuan yang menyeret inisial SM, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, kini memasuki ranah hukum di Polres Grobogan.

‎Kasus ini bukan sekadar sengketa jual-beli biasa, melainkan mencuatkan isu krusial mengenai integritas pejabat publik dan perlindungan konsumen dalam transaksi properti.

‎Dugaan penipuan tanah anggota DPRD Pati ini dilaporkan (30/9/2025) oleh Agung Suryanto, warga Grobogan, terkait jual-beli sebidang tanah di Desa Penganten, Kecamatan Klambu.

‎Agung Suryanto menuduh SM melakukan penipuan karena luasan tanah yang diterima setelah proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jauh lebih kecil dari yang dijanjikan.

‎Transaksi yang dilakukan saat masa Pemilu tersebut, diawali dengan pembayaran lunas sebesar Rp 300 juta.

‎Agung dijanjikan bantuan administrasi, namun fakta di BPN menunjukkan bahwa dari luas sertifikat 245 meter persegi, hanya 116 meter persegi yang dapat diproses atas namanya.

‎Sisanya, menurut temuan, telah masuk dalam kawasan Perhutani berdasarkan aturan agraria terbaru 2024.

‎Korban mengaku telah dirugikan secara material dan immaterial, dan rencana pembangunan kiosnya pun terbengkalai.

‎Upaya mediasi dengan oknum anggota DPRD Pati berinisial SM selalu kandas, di mana SM kerap beralasan “sedang rapat.” Agung tegas menyatakan siap membawa perkara ini ke pengadilan jika mediasi gagal.

‎Di sisi lain, SM membantah keras tudingan penipuan. Ia mengakui adanya transaksi, namun bersikukuh bahwa jual-beli dilakukan secara resmi dan disaksikan perangkat desa.

‎Menurutnya, masalah muncul karena adanya aturan agraria baru 2024 yang menyebabkan sebagian lahan kini masuk kawasan Perhutani sebuah kondisi yang diklaim di luar kendalinya.

‎SM menekankan bahwa saat tanah itu masih di tangannya, luasan sertifikat masih utuh.

‎SM juga menyayangkan proses balik nama yang diurus pembeli melalui notaris lain, sehingga ia tidak mengetahui detailnya.

‎Anggota DPRD Pati ini bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum balik atas dasar pencemaran nama baik jika Agung tidak mencabut laporan dan meminta maaf.

‎Kasus SM anggota DPRD Pati dilaporkan penipuan ini menciptakan dilema hukum dan etika. Sebagai figur publik, SM dituntut untuk menjunjung tinggi integritas.

‎Klaim SM tentang “aturan agraria baru” yang tiba-tiba mengurangi luasan tanah setelah transaksi memerlukan pembuktian yang kuat, sementara Agung berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan atas investasinya.

‎Publik menunggu transparansi dan keadilan dari Polres Grobogan dalam mengungkap kebenaran di balik sengketa jual-beli tanah ini. (Tim)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan