KARANGANYAR, PORTALLJATENG.ID |Arus investasi Tiongkok ke Jawa Tengah menunjukkan tren percepatan yang tak dapat diabaikan. Data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa realisasi investasi Tiongkok melonjak dari Rp552,9 miliar (2020) menjadi Rp889,6 miliar (2021), lalu meroket ke Rp1,97 triliun (2022). Meskipun turun pada 2023 menjadi Rp1,59 triliun, angkanya kembali melejit ke Rp9,27 triliun pada 2024, dan hingga Triwulan III 2025 telah mencapai Rp7,75 triliun (Sumber: Paparan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, 25/11/2025).
Kenaikan hampir 17 kali lipat dalam lima tahun menandai bukan sekadar minat bisnis, tetapi ekspansi strategis yang terencana. Investasi tersebut terkonsentrasi di Kendal, Demak, Jepara, Batang, dan Semarang — wilayah yang sejak 2018 memang diarahkan menjadi koridor industri dan logistik (Sumber: BKPM & RPJMD Jateng 2018–2023). Namun arus industrialisasi ini kini mengalir ke wilayah yang sebelumnya dianggap penyangga agraris, termasuk Solo Raya.
Secara kronologis, ekspansi ini mengikuti pola yang dikenal dalam literatur ekonomi politik pembangunan: (1) pembukaan izin PMA, (2) pembangunan kawasan industri, (3) penyiapan infrastruktur publik untuk kepentingan swasta, dan (4) masuknya industri padat karya atau agroindustri (lihat: Wade, “Governing the Market”, 2003; Chang, “Kicking Away the Ladder”, 2002). Pola yang sama terlihat di suburbin Semarang–Kendal dan kawasan Pantura, dan kini gejalanya muncul di koridor Wonogiri–Karanganyar–Boyolali: survei lahan, studi kelayakan, dan revisi tata ruang.
Tawaran diversifikasi yang disampaikan Taj Yasin kepada delegasi Fujian — dari PLTMH Banyumas, Geotermal Telomoyo, industri mocaf Banjarnegara, hingga wisata Pulau Panjang Jepara dan industri kelapa Cilacap–Grobogan — menunjukkan bahwa pemerintah provinsi mendorong perluasan investasi hingga sektor energi dan agroindustri. Secara ekonomi mungkin rasional, namun dari perspektif ketahanan pangan dan agrarian justice, ini alarm keras.
Risiko paling nyata ada dua: harga bahan baku petani dan tenaga kerja lokal.
Pertama, ekspansi pabrik pengolahan agro biasanya disertai skema kontrak yang membuat petani menjual bahan baku dalam bentuk mentah atau setengah jadi dengan harga ditekan. Contohnya dapat dilihat pada kasus pabrik tapioka di Lampung (Sumber: Sajogyo Institute, 2019), atau penguasaan rantai nilai sawit oleh perusahaan asing yang menekan petani plasma (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2021).
Kedua, masuknya tenaga kerja asing (TKA) teknis dari Tiongkok—yang sudah menjadi isu di industri nikel Sulawesi (Sumber: Kemenaker, 2023)—berpotensi berulang pada industri tekstil dan agro berbasis mesin otomatisasi. Bila hal serupa masuk ke Solo Raya, maka anak muda desa hanya akan mengisi posisi buruh kasar, bukan operator, teknisi, atau posisi struktural.
Lebih halus tetapi lebih berbahaya adalah risiko fiskal daerah. Pengalaman Kendal dan Batang menunjukkan bahwa APBD dan dana desa sering diarahkan untuk mendukung infrastruktur industri—jalan akses, saluran air, listrik, bahkan pembebasan lahan (BPKP, Evaluasi Infrastruktur Kawasan Industri, 2022). Jika pola ini diterapkan di Solo Raya, maka kebutuhan dasar desa—irigasi, jalan tani, perlindungan lahan pangan—dapat tergusur oleh kepentingan industri.
Pada titik ini, pertanyaan fundamental muncul: apakah industrialisasi yang didorong investor asing adalah jalan pembangunan, atau jalan meminggirkan petani?
Tiongkok menawarkan modal besar dan akses pasar, tetapi tanpa regulasi protektif, desa hanya menjadi “ruangan produksi murah”—bukan subjek pembangunan. Solo Raya bisa menjadi pusat pertumbuhan baru, tetapi juga bisa menjadi anak tangga dari rantai pasok global yang dikendalikan modal eksternal.
Kita tidak anti-investasi. Tetapi, seperti yang ditulis Amartya Sen dalam Development as Freedom, pembangunan yang tak memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan masa depan ekonominya sendiri bukanlah pembangunan—melainkan pembungkaman pilihan. Dan bagi petani, hilangnya kedaulatan atas tanah, harga, dan ruang hidup adalah bentuk pembungkaman paling kejam.
Jika Solo Raya ingin tumbuh tanpa kehilangan dirinya, maka dua hal harus dilakukan:
(1) proteksi ketat atas lahan pangan dan sumber daya desa melalui revisi RTRW berbasis ketahanan pangan;
(2) memastikan setiap investasi tunduk pada standar porsi tenaga kerja lokal, standar green industry, dan skema harga adil untuk petani.
Karena itu, selain intervensi kebijakan, penguatan organisasi masyarakat sipil dan kelompok tani menjadi strategi paling mendesak untuk menjaga kedaulatan lokal. Sejarah pembangunan di Indonesia menunjukkan bahwa daerah yang memiliki organisasi petani kuat—seperti Serikat Petani di Jawa Barat, FKMM di Yogyakarta, hingga jaringan koperasi petani di Bali—lebih mampu mengendalikan harga, menolak skema kontrak merugikan, dan memaksa pemerintah memperhitungkan suara desa (Sumber: Sajogyo Institute, 2020; HuMa, 2021).
Di Solo Raya, kelompok tani, paguyuban air, koperasi desa, lembaga adat, hingga organisasi advokasi seperti SERTA BUMI – AGRA, FORMADES dan jaringan lokal lain perlu diperkuat sebagai “benteng sosial” yang memonitor investasi, mengawasi RTRW, dan memastikan bahwa kebijakan publik berpihak pada petani. Tanpa kekuatan organisasi di akar rumput, setiap desa akan berjalan sendiri-sendiri dalam menghadapi korporasi besar—dan keadaan itu selalu menguntungkan pemodal, bukan warga.
Organisasi masyarakat sipil dapat berperan sebagai watchdog kebijakan; kelompok tani dapat menjadi price-setter lokal; sedangkan koperasi pangan desa menjadi motor ekonomi yang menjaga nilai tambah tetap berada di tingkat petani. Jika lapis-lapis kekuatan sosial ini kokoh, maka investasi apa pun—termasuk dari Tiongkok—akan berhadapan dengan masyarakat yang terorganisir, bukan komunitas yang pasrah.
Pada akhirnya, tanpa organisasi rakyat yang kuat, kedaulatan desa hanya akan menjadi istilah dalam narasi di mimbar pidato. Dengan organisasi rakyat yang kokoh, desa memiliki daya tawar untuk menentukan masa depan ekonomi mereka sendiri. (Red/Hds)
Ditulis oleh YOSEPH HERIYANTO,
Serikat Tani Bumi Intanpari (SERTA BUMI) – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)





