PATI – Portalljateng.id | Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kabupaten Pati urung diberlakukan, beberapa pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati, infrastruktur akan di anggarkan kembali Tahun 2026.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Hasto Utomo mengatakan, dampaknya hanya penanganan tertunda tahun depan dengan melihat kemampuan anggaran tahun 2026.
”Sehubungan pembatalan PBB-P2 memang ada beberapa pekerjaan yang dilakukan penundaan, diantaranya rehabilitasi Jalan Ahmad Yani, penataaan trotoar dan normalisasi sungai,” jelasnya, Selasa,(16/9/2025).
Baca juga: Bupati Karanganyar Apresiasi Seniman Muda di Gelaran Pementasan Sendratari DWIPA #1
Hasto menambahkan, meskipun ada beberapa pekerjaan yang tertunda di tahun 2026, untuk tahun ini sudah ada beberapa pekerjaan yang selesai dan direncanakan selesai.
”Yang selesai 100% ada 15 kegiatan, pekerjaan yang lain masih dalam pekerjaan kurang lebih 40% berjalan, insyaallah selesai semua tahun ini di tahun 2025,” pungkasnya.
Dari data DPUTR Kabupaten Pati, 15 titik pekerjaan sudah selesai 100%.
Baca juga: Liputan Pansus Hak Angket di Gedung DPRD Pati, Diduga Wartawan Jadi korban Kekerasan
1. Tayu Dukuhseti
2. Dukuhseti batas Jepara
3. Bulungan Tayu kulon
4. Gabus Winong
5. Gabus Tambakromo
6. Tambakromo batas Grobogan
7. Bringinwareng pasar hewan
8. Sukolilo Prawoto
9. Sukolilo Misik
10. Sukolilo Tompegunung
11. Juwana Jetak
12. Wr. Supratman
13. Sunan Ngerang
14. Pati Tlogowungu
15. Tlogowungu Lahar
Adm