Tunggu Kajian Cagar Budaya, Proyek RSUD Pati Resmi Disetop
0:00
--:--
Tunggu Kajian Cagar Budaya, Proyek RSUD Pati Resmi Disetop
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Daerah

Tunggu Kajian Cagar Budaya, Proyek RSUD Pati Resmi Disetop

X
Foto: Indriyanto, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati dan menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.(Portalljateng/Adm)

PATI, Portalljateng.id | Proyek pembangunan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang diduga menempati kawasan cagar budaya resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati baru-baru ini.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Indriyanto, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan prosedur wajib demi mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menunggu kajian teknis dan Izin bupati.

Meskipun koordinasi awal kabarnya sudah dilakukan sejak April lalu antara pihak rumah sakit dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Indriyato, menekankan bahwa kelanjutan proyek sepenuhnya bergantung pada hasil tinjauan mendalam.

“Intinya menunggu kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya. Setelah ada kajian teknis, baru kemudian menunggu izin resmi dari Bapak Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Indriyanto, Senin (27/4/2026).

Saat ini, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah mencermati sejauh mana dampak pembangunan terhadap struktur atau kawasan yang dilindungi tersebut.

Disinggung mengenai koordinasi antara pihak manajemen rumah sakit (Direksi) dengan instansi terkait. Pihak Dewas menegaskan bahwa secara administratif, rencana pembangunan sudah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Namun, pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya merupakan ranah direksi.

“Dewas hanya memberikan arahan kebijakan umum dan penekanan pada kepatuhan aturan. Sebagai entitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Soewondo memiliki fleksibilitas, namun tetap harus taat pada prosedur perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait potensi kerugian material akibat penghentian proyek ini, pihak Dewas belum memberikan rincian angka pasti, sepenuhnya ada di pihak rumah sakit yang mengetahui. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian aspek legalitas cagar budaya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kami selalu menekankan kepada jajaran direksi rumah sakit, dalam setiap rapat bulanan untuk patuh pada prosedur. Rumah sakit adalah entitas besar dengan banyak stakeholder, jadi kepatuhan aturan,” tambahnya.

Pengembang dan manajemen RSUD Soewondo masih menunggu hasil rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya untuk menentukan apakah proyek tersebut akan dilanjutkan dengan penyesuaian desain atau tetap dihentikan total.(red)

Next Article

“Lompatan” Prosedur RSUD Soewondo & Tanda Tanya Peran Dewas

›
Keywords Berita
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.