Tunggu Kajian Cagar Bu...

Tunggu Kajian Cagar Budaya, Proyek RSUD Pati Resmi Disetop

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Proyek pembangunan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang diduga menempati kawasan cagar budaya resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati baru-baru ini.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Indriyanto, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan prosedur wajib demi mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menunggu kajian teknis dan Izin bupati.

Meskipun koordinasi awal kabarnya sudah dilakukan sejak April lalu antara pihak rumah sakit dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Indriyato, menekankan bahwa kelanjutan proyek sepenuhnya bergantung pada hasil tinjauan mendalam.

“Intinya menunggu kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya. Setelah ada kajian teknis, baru kemudian menunggu izin resmi dari Bapak Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Indriyanto, Senin (27/4/2026).

Saat ini, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah mencermati sejauh mana dampak pembangunan terhadap struktur atau kawasan yang dilindungi tersebut.

Disinggung mengenai koordinasi antara pihak manajemen rumah sakit (Direksi) dengan instansi terkait. Pihak Dewas menegaskan bahwa secara administratif, rencana pembangunan sudah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Namun, pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya merupakan ranah direksi.

“Dewas hanya memberikan arahan kebijakan umum dan penekanan pada kepatuhan aturan. Sebagai entitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Soewondo memiliki fleksibilitas, namun tetap harus taat pada prosedur perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait potensi kerugian material akibat penghentian proyek ini, pihak Dewas belum memberikan rincian angka pasti, sepenuhnya ada di pihak rumah sakit yang mengetahui. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian aspek legalitas cagar budaya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kami selalu menekankan kepada jajaran direksi rumah sakit, dalam setiap rapat bulanan untuk patuh pada prosedur. Rumah sakit adalah entitas besar dengan banyak stakeholder, jadi kepatuhan aturan,” tambahnya.

Pengembang dan manajemen RSUD Soewondo masih menunggu hasil rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya untuk menentukan apakah proyek tersebut akan dilanjutkan dengan penyesuaian desain atau tetap dihentikan total.(red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan