PATI, Portalljateng.id | Proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Jabatan strategis ini memegang peran vital dalam pengelolaan kekayaan daerah dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kelayakan serta akuntabilitas seluruh prosesnya dipertanyakan.
Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan tidak menjadikan tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga wawancara hanya sekadar sebagai ajang formalitas untuk menggugurkan kewajiban administratif semata.
Tiga Sorotan Utama Prosedur Seleksi
Konstruksi Hukum Perda: Perda Pati Nomor 9 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa Dirut diangkat dari salah satu anggota Direksi. Mekanisme seleksi yang secara langsung menyasar posisi Dirut tanpa kejelasan status posisi Direksi memicu pertanyaan fundamental terkait kesesuaian dengan hukum daerah.
Kekeliruan Penulisan Regulasi: Dokumen pengumuman seleksi mengutip Permendagri Nomor 37 Tahun 2017, padahal regulasi BUMD yang relevan adalah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Walau berpotensi sekadar clerical error, kesalahan administratif ini tetap membutuhkan klarifikasi resmi.
Prosedur Pertimbangan Kementerian: Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, nama calon anggota Direksi terpilih wajib disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan sebelum resmi ditetapkan. Publik berhak mengetahui apakah tahapan krusial ini sudah ditempuh.
Uji Akuntabilitas dan Transparansi Pansel
Tata kelola BUMD yang bersih menuntut keterbukaan total dari Panitia Seleksi (Pansel). Seleksi Direksi bukanlah kontes popularitas atau sarana mengakomodasi pihak yang dekat dengan kekuasaan, melainkan pencarian sosok berintegritas yang paham betul manajerial bisnis air minum.
Prinsip akuntabilitas mengharuskan Pansel berani menjelaskan ke publik mengenai kejelasan rekam jejak tim penilai, indikator serta skor UKK para peserta, hingga kepastian bahwa penetapan pejabat terpilih murni berdasarkan hasil terbaik (merit system).
Kepercayaan masyarakat Pati terhadap pengelolaan kekayaan daerah bergantung pada komitmen Pemkab dan Pansel untuk bersikap terbuka. Sebab, dalam pemerintahan yang sehat, transparansi bukanlah ancaman, melainkan jaminan bahwa BUMD dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan politik pragmatis. (red/Hrs)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE