Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menerima kunjungan serta pendampingan dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DJPK Kementerian Keuangan RI dalam rangka pembahasan Peninjauan Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pati.
Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-163/PK.5/2025, tanggal 5 Desember 2025 Hal : Revisi atas Surat Pemberitahuan Peninjauan Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pati, dilaksanakan bersama OPD terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, untuk menyelaraskan pemahaman terkait regulasi, mekanisme pemungutan, serta kondisi faktual di lapangan.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Drs. Febes Mulyono, M.Sc., M.Eng., menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang efektif dengan para nelayan, sekaligus memastikan fasilitas pendukung saat bongkar muat ikan dapat berjalan dengan tertib dan memadai.
Sekretaris BPKAD, Andi Nurwanto, S.Sos., M.M., menyampaikan perlunya tindak lanjut yang terarah terhadap hasil peninjauan, agar implementasi retribusi di TPI dapat berjalan sesuai ketentuan.
Perwakilan DJPK, Hafiizh Anugrah P. dan Satriyo A., menekankan pentingnya pemahaman bersama antarinstansi dalam sektor perikanan, sekaligus perlunya meninjau secara komprehensif aspek regulasi dan mekanisme retribusi yang berlaku. Mereka juga menyoroti pentingnya memastikan implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan dengan tepat.
Dari sisi teknis perikanan, Kepala DKP Pati, Hadi Santosa, A.P., M.M., memaparkan kondisi penurunan hasil tangkapan nelayan yang cukup signifikan pada tahun 2025, dari rata-rata 88.000 ton menjadi sekitar 40.000 ton. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada aktivitas TPI serta potensi retribusi daerah.
Melalui koordinasi dan diskusi ini, diharapkan pelaksanaan retribusi Jasa Usaha TPI di Kabupaten Pati dapat meningkat dari sisi akurasi data, kepatuhan regulasi, serta transparansi layanan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat nelayan.





