Peninjauan Retribusi Jasa Usaha Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pati bersama DJPK Kemenkeu
0:00
--:--
Peninjauan Retribusi Jasa Usaha Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pati bersama DJPK Kemenkeu
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id

Peninjauan Retribusi Jasa Usaha Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pati bersama DJPK Kemenkeu

X
Peninjauan Retribusi Jasa Usaha Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Pati bersama DJPK Kemenkeu

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menerima kunjungan serta pendampingan dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DJPK Kementerian Keuangan RI dalam rangka pembahasan Peninjauan Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pati.

Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-163/PK.5/2025, tanggal 5 Desember 2025 Hal : Revisi atas Surat Pemberitahuan Peninjauan Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pati, dilaksanakan bersama OPD terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, untuk menyelaraskan pemahaman terkait regulasi, mekanisme pemungutan, serta kondisi faktual di lapangan.

Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Drs. Febes Mulyono, M.Sc., M.Eng., menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang efektif dengan para nelayan, sekaligus memastikan fasilitas pendukung saat bongkar muat ikan dapat berjalan dengan tertib dan memadai.

Sekretaris BPKAD, Andi Nurwanto, S.Sos., M.M., menyampaikan perlunya tindak lanjut yang terarah terhadap hasil peninjauan, agar implementasi retribusi di TPI dapat berjalan sesuai ketentuan.

Perwakilan DJPK, Hafiizh Anugrah P. dan Satriyo A., menekankan pentingnya pemahaman bersama antarinstansi dalam sektor perikanan, sekaligus perlunya meninjau secara komprehensif aspek regulasi dan mekanisme retribusi yang berlaku. Mereka juga menyoroti pentingnya memastikan implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan dengan tepat.

Dari sisi teknis perikanan, Kepala DKP Pati, Hadi Santosa, A.P., M.M., memaparkan kondisi penurunan hasil tangkapan nelayan yang cukup signifikan pada tahun 2025, dari rata-rata 88.000 ton menjadi sekitar 40.000 ton. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada aktivitas TPI serta potensi retribusi daerah.

Melalui koordinasi dan diskusi ini, diharapkan pelaksanaan retribusi Jasa Usaha TPI di Kabupaten Pati dapat meningkat dari sisi akurasi data, kepatuhan regulasi, serta transparansi layanan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat nelayan.

Next Article

40 Ribu Pegawai Kemenkeu Ikuti Simulasi Nasional Pengisian SPT di Coretax

›
Keywords Berita
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
Artikel Terkait
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.