PATI, PORTALLJATENG.ID – Aparat keamanan akhirnya membongkar indikasi adanya potensi makar dan ancaman terhadap stabilitas daerah di balik aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Penangkapan tiga pentolan AMPB, termasuk koordinator lapangan dan konten kreator, pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, bukan sekadar penindakan terhadap gangguan lalu lintas, melainkan upaya mendesak untuk mencegah eskalasi gerakan pemberontakan pasca batalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Tiga tokoh yang diringkus Supriono alias Botok dan Teguh (koordinator aksi), serta Sutikno alias Paijan Jawi (kreator konten TikTok yang memobilisasi massa).
Mereka diduga kuat merancang tindakan anarkis yang bertujuan melumpuhkan fasilitas publik dan memicu kekacauan, terlepas dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.
Keputusan Sidang Paripurna DPRD untuk memberikan “kesempatan” kepada Bupati Sudewo, yang dipandang sebagai langkah rekonsiliasi politik, justru disambut dengan perlawanan keras oleh ratusan massa AMPB.
Hal ini menunjukkan bahwa tujuan AMPB melampaui proses konstitusional pemakzulan.
Kericuhan dimulai saat Botok dan Teguh memimpin konvoi massa dengan niat jelas untuk memblokir Jalan Pantura Pati-Juwana di pertigaan timur Pabrik Garuda.
Tindakan ini merupakan upaya nyata untuk melumpuhkan jalur logistik vital nasional, yang secara hukum dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
”Botok dan Teguh ditangkap di pertigaan jalan lingkar timur Pabrik Garuda, saat itu ia hendak menutup Pantura,” kesaksian dari warga sekitar yang ikut menyaksikan kejadian.
Puncak temuan investigasi adalah penangkapan Sutikno alias Paijan Jawi bersama Arif alias Mas Apro di pertigaan depan Hotel 21 Pati.
Berbeda dengan dua pentolan lainnya, Sutikno dan Arif diringkus karena kedapatan membawa petasan dan ketapel beserta pelurunya berupa gotri (peluru baja).
Ketapel dan petasan yang dirancang untuk melukai atau merusak properti. Penemuan ini secara kuat mengindikasikan bahwa:
Aksi AMPB tidak didasari oleh protes damai, melainkan telah disiapkan untuk berujung pada kekerasan dan perusakan.
Paijan Jawi, sang mobilisator digital, diduga berperan sebagai penyedia logistik anarkis untuk memprovokasi kericuhan yang lebih besar di lapangan, terlepas dari lokasi penangkapannya yang terpisah.
Sumber internal aparat keamanan menyebutkan, “Penemuan petasan dan ketapel bukan kebetulan. Ini adalah bukti konkrit adanya rencana aksi anarkis yang tujuannya menciptakan chaos di tengah kota, memaksa kekuasaan daerah tunduk, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan makar terhadap otoritas sah.”
Arya Jaya Wardana SH. M.Kn, seorang praktisi hukum menafsirkan tindakan para pentolan AMPB ini bisa terjerat Pasal 192 KUHP tentang perbuatan yang mengganggu, merusak, atau menghambat lalu lintas umum dengan ancaman penjara hingga 9 tahun atau 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi lalu lintas dan mengakibatkan kematian.
”Mereka bisa terjerat Pasal 192 KUHP, ditambah Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ karena dengan sengaja memblokade jalan raya,” ujarnya.
Selain itu, kepemilikan alat yang disiapkan untuk kericuhan pada Sutikno akan memperberat tuntutan.
Penerapan pasal-pasal ini menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir aksi-aksi pemberontakan yang berlindung di balik slogan “kritik rakyat” namun membawa potensi bahaya publik.
Diringkusnya tiga pentolan radikal ini adalah langkah krusial untuk mengembalikan Kabupaten Pati pada kondisi kondusif dan memastikan tidak ada lagi upaya terorganisir yang mengganggu stabilitas pemerintahan dan keselamatan warga.
Tindakan tegas aparat adalah peringatan keras bagi kelompok manapun yang berniat menggunakan kekerasan dan intimidasi untuk menggulingkan otoritas yang sah. (red)





