PATI – Portalljateng.id | Pelanggaran dalam penjualan atau pelepasan aset negara. Kasus-kasus ini, yang kerap melibatkan kolusi antara oknum pejabat dan kepentingan swasta, bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Aset negara, mulai dari lahan strategis, properti bersejarah, hingga saham perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah warisan kolektif yang semestinya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi ‘obral murah’ bagi segelintir elit.
Lebih dari sekadar kerugian finansial, pelanggaran penjualan aset negara sering kali dipersempit menjadi hitungan kerugian uang negara (kerugian finansial). Padahal, dampaknya jauh lebih dalam. Kerugian yang sesungguhnya adalah hilangnya potensi ekonomi jangka panjang dan kerusakan marwah negara.
Potensi ekonomi hilang, aset strategis, seperti pelabuhan, perkebunan, atau lahan di pusat kota, seharusnya menjadi mesin pencipta lapangan kerja dan sumber pendapatan berkelanjutan.
Ketika aset ini jatuh ke tangan swasta (seringkali asing) melalui prosedur yang cacat, negara kehilangan kendali atas nilai tambah dan arah pengembangan aset tersebut.
Kerusakan moralitas publik, setiap kasus penjualan aset secara ilegal mengirimkan pesan berbahaya, bahwa kekayaan bangsa bisa diperjualbelikan melalui jalur belakang. Ini mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum, memicu sinisme massal, dan menunjukkan tumpulnya hukum bagi mereka yang berkuasa.
Lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan sanksi, mengapa pelanggaran ini terus berulang? Jawabannya terletak pada dua hal, celah regulasi yang dimanfaatkan dan hukuman yang tidak menimbulkan efek jera. Regulasi abu-abu, seringkali, aturan pelepasan aset dibuat multitafsir, membuka ruang bagi interpretasi sepihak oleh oknum yang berkepentingan.
Proses due diligence (uji tuntas) dan valuasi aset seringkali tidak transparan, bahkan diduga sengaja dibuat di bawah harga pasar (mark down) agar mudah dialihkan.
Sanksi yang “Ramah”, meskipun ada jerat hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), putusan pengadilan terkadang dirasa terlalu ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan dan dampak sosialnya. Hukuman yang berat, termasuk tuntutan pengembalian aset (pemulihan kerugian negara) secara total, adalah keharusan mutlak, bukan pilihan.
Solusi dan harapan rakyat, pemerintah dan lembaga penegak hukum harus bergerak lebih dari sekadar menangkap satu atau dua oknum. Perlu ada reformasi struktural untuk menjaga aset negara.
Audit menyeluruh dan transparansi, Wajib dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh aset strategis negara yang telah dilepas dalam 10-20 tahun terakhir. Hasil audit harus dibuka transparan kepada publik.
Sistem Whistleblower yang Kuat, perlu perlindungan maksimal bagi whistleblower yang melaporkan dugaan pelanggaran aset. Mereka adalah pahlawan yang sering terancam, dan peran mereka vital dalam membongkar praktik kotor ini.
Penguatan Kewenangan Penegak Hukum, Kejaksaan dan KPK harus diberikan dukungan penuh untuk menerapkan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan kerugian perekonomian negara, agar dampak kerugian jangka panjang juga diperhitungkan, bukan hanya kerugian kas.
Mengembalikan kedaulatan aset, negara adalah manifestasi kedaulatan ekonomi sebuah bangsa. Membiarkan aset negara dicaplok melalui cara-cara ilegal sama dengan merampas hak generasi mendatang.
Sudah saatnya kita menuntut komitmen serius dari semua pihak, dari pemangku kebijakan tertinggi hingga aparat di lapangan, untuk menjaga dan mengelola aset ini dengan integritas. Jika negara tak mampu menjaga asetnya sendiri, bagaimana kita bisa berharap pada kemakmuran yang berkeadilan?
Adm





