PATI, Portalljateng.id | Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang dilayangkan warga Pati kepada anggota DPRD Pati terkait Tunjangan Perumahan memasuki babak baru.
Mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadian Negeri Pati pada Selasa, 31 Maret 2026 menemui titik buntu.
Advokat Edi Gunawan selaku kuasa hukum penggugat (warga Pati) menuturkan pihaknya tetap pada tuntutan.
”Kami tetap meminta supaya 50 anggota DPRD Pati mengembalikan Tunjangan Perumahan yang diterima saat terbitnya Perbup tersebut, karena ini bentuk penghianatan terhadap rakyat Pati yang masih banyak hidup dalam garis kemiskinan,” ujarnya saat ditemui usai mediasi.
Lebih lanjut, Edi Gunawan mengungkap respon anggota DPRD Pati yang dinilai lempar kesalahan ke Pemerintah Kabupaten Pati karena memberikan tunjangan yang besar.
”Kami tidak menggugat Perbupnya, tapi anggota DPRD Pati ini kan wakilnya seluruh rakyat Pati. Kalau anggota dewan berpihak pada rakyat, harusnya saat itu menolak adanya Perbup itu. Harusnya DPRD Pati belajar dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah yang memilih tidak menerima Tunjangan Perumahan karena melihat kondisi rakyatnya banyak yang belum punya hunian layak,” terangnya.
Sidang pertama Gugatan CLS rencana akan diselenggarakan tanggal 7 April 2026 dengan agenda jawaban pihak tergugat atas tuntutan yang disampaikan penggugat dalam hal ini Warga Pati. (red)





