Dugaan Koperasi Jual Seragam Sekolah, SMPN 2 Gabus Membantah: Kami Memberikan Gratis
0:00
--:--
Dugaan Koperasi Jual Seragam Sekolah, SMPN 2 Gabus Membantah: Kami Memberikan Gratis
Eksplorasi INFODAGANG.COM
PortallJateng.id / Pendidikan

Dugaan Koperasi Jual Seragam Sekolah, SMPN 2 Gabus Membantah: Kami Memberikan Gratis

X
Screenshot_20250826-074909~2

PATI – Portalljateng.id | Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Gabus, Kabupaten Pati, membantah dugaan menjual kain seragam sekolah siswa baru, melalui koperasi sekolah.

Dikonfirmasi Portalljateng.id, Kepala SMPN 2 Gabus, melalui Wakil kepala sekolah Mashadi mengatakan, bahwasanya sekolah memberikan gratis untuk menarik siswa baru dan sudah sosialisasi di tahun ajaran Tahun 2025-2026. Sebanyak dua stel kain seragam sekolah gratis yang diperoleh siswa dari sumbangan guru-guru.

‎”Kita tidak pernah membebani orang tua untuk seragam, bantuan dari tahun 2018 kita sudah memberikan kepada murid baru dan itu iuran dari guru-guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Untuk tahun 2025 kurang lebih ada 150 siswa baru mendapatkan 2 stel seragam gratis putih biru dan pramuka,” ucap Mashadi, Senin (25/8/2025).

Terkait adanya kwitansi Koperasi SMPN 2 Gabus pembelian kain seragam dan diduga menyediakan, Mashadi berkilah, koperasi hanya memberikan penawaran dan sifatnya tidak menekankan pembelian.

“Kami tidak menekankan orang tua membeli di koperasi, tapi koperasi menyediakan kalau orang tua menginginkan paling tidak kita menyiapkan,” singkatnya.

‎Disinggung dugaan adanya harga seragam yang berubah, dari senilai Rp.750.000,- kemudaian berubah menjadi Rp.1.000.000 yang diduga dilakukan koperasi sekolah, Mashadi mengungkapkan tidak mengetahui permasalahn tersebut.

‎”Kami tidak mengetahui dan mengurusi masalah itu, kami hanya mengurusi penerimaan PPDB, itu lingkupnya di koperasi, apa saja yang diterima kami juga tidak tahu,” tambahnya.

‎Perlu diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati telah mengeluarkan surat edaran larangan penjualan seragam dengan nomor: T/154/400.3.5, pada tanggal 12 Juni 2025.

Sedangkan, Koperasi sekolah sendiri berada di bawah naungan dan bimbingan sekolah itu sendiri. Koperasi sekolah didirikan dan dikelola di lingkungan sekolah, dengan pengurusnya adalah siswa yang dibimbing oleh kepala sekolah dan guru, terutama guru yang mengajar bidang studi ekonomi atau koperasi.

‎Sementara Disdikbud Kabupaten Pati belum dikonfirmasi portalljateng.id, terkait dugaan penjualan seragam sekolah dan pembagian seragam gratis untuk siswa baru di Tahun 2025.

Adm

Next Article

45 Siswa MTsN 1 Pati Ikuti ANBK 2025‎

›
☕ Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×
☕

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.