Edi Cahyono Ketua Pemuda Peduli Karangsari: Siap Adu Data Legalitas Sewa Lahan Secara Langsung Dengan Gapoktan

PATI – Portalljateng.id | Polemik sewa lahan pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, masih menemukan titik terang. Persoalan ini mencuat setelah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat diduga menyewakan lahan tanpa legalitas yang sah dan memicu keluhan dari banyak warga.

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Balai Desa Karangsari dengan menghadirkan pihak Gapoktan, Edi Cahyono selaku Ketua Pemuda Peduli Karangsari dan kuasa beberapa perusahaan pemilik lahan, serta unsur Forkopincam. Pertemuan tersebut menyepakati perlunya adu data legalitas dan fakta terkait sewa lahan. Namun, hingga kini tindak lanjut dari kesepakatan tersebut belum terealisasi.

Edi Cahyono Ketua Pemuda Peduli Karangsari, mengundang secara mendadak pihak Pemerintah Desa, Koramil, Polsek Cluwak, dan Gapoktan Sari Makmur untuk duduk bersama membahas permasalahan, Jumat (14/2/2025). Edi mengaku dirugikan secara signifikan akibat aktivitas ilegal Gapoktan dalam menyewakan lahan.

Baca juga: Kegiatan Pengolahan Limbah di Desa Sukoharjo Pati Diduga Belum Memilik Izin IPAL

“Saya sengaja mengadakan pertemuan hari ini karena sudah dua bulan sejak kesepakatan terakhir, tetapi belum ada tindak lanjut dari pemerintah setempat. Banyak penyewa lahan menekan saya, jadi lebih baik kita adu data legalitas secara langsung agar semuanya jelas,” ucap Edi.

Subandi, perwakilan salah satu perusahaan pemilik laha menegaskan, bahwa Gapoktan tidak memiliki kuasa penuh secara hukum untuk menyewakan lahan. Ia Juga menyatakan kegiatan Gapoktan Sari Makmur Ilegal dalam menyewakan lahan kepada masyarakat.

“Pak Ali yang dipercaya oleh PT, tidak pernah memberikan kuasa legal kepada siapa pun, termasuk Gapoktan,” jelanya.

Baca juga: Bangunan Semi Permanen di Desa Sukoharjo Pati diduga Berdiri di Lahan Hijau

Ia juga menambahkan bahwa Gapoktan belum pernah menyetorkan uang hasil sewa kepada pemilik yang sah.

Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Karangsari, Asrorrudin, menyatakan akan mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan Gapoktan untuk mencegah timbulnya permasalahan baru.

“Gapoktan sebenarnya bagus, tapi saat ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Selanjutnya, permasalahan ini akan dikaji lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan memastikan legalitas Gapoktan.

Sementara itu, Gus Maimun, Humas Gapoktan, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kuasa legal dari PT RSA atau PT Djandi Tuggal Dewi.

“Pak Ali memang pernah dua kali secara lisan meminta kami mengelola lahan, tetapi tidak ada surat kuasa resmi,” katanya.

Mengenai dana hasil sewa, Gus Maimun menyatakan Gapoktan sengaja menahan uang tersebut karena meragukan legalitas kepemilikan lahan oleh Pak Ali.

Dengan banyaknya pihak yang merasa dirugikan, langkah tegas dari pemerintah desa diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan solusi adil bagi semua pihak terkait.

 

 

 

DS/Red

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru Lainnya