PATI, Portalljateng.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memanggil sejumlah kepala sekolah SD dan ketua pelaksana. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama kepala sekolah dipanggil beserta ketua pelaksan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada tanggal 28-29 September 2026 di Kejari Pati.
Penyelidikan ini berfokus pada pengumpulan keterangan dan penyampaian dokumen-dokumen pendukung terkait pelaksanaan program revitalisasi di masing-masing satuan pendidikan.
Proses penyelidikan ini masih berjalan untuk mendalami fakta-fakta di lapangan. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), status seluruh pihak yang dipanggil masih sebatas saksi guna memberikan klarifikasi serta keterangan resmi kepada tim penyelidik Kejaksaan Negeri Pati.
Sementara ini Portalljateng.id masih berusaha memperoleh informasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pati, terkait pemanggilan beberapa kepala sekolah dan ketua pelaksana, akan tetapi Kasi Pidsus belum bisa dikonfirmasi. (red)




Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE