PATI, Portalljateng.id | Transparansi dan efisiensi penggunaan APBD Kabupaten Pati tahun 2026 kembali menjadi sorotan.
Temuan terbaru mengungkap adanya indikasi pemborosan anggaran pada paket pengadaan jasa pembuatan Materi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Berdasarkan dokumen Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Pati Tahun 2026, honorarium pembuatan materi ILM format video durasi 1 menit dipatok sebesar Rp6.000.000 per video.
Pada paket dengan kode 10802180000, terdapat 10 item pengerjaan video yang jika ditotal mencapai Rp60.000.000.
Meski secara administratif angka tersebut sinkron dengan SHS, namun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh BPKAD Pati menuai kritik tajam.
Pasalnya, HPS yang ditetapkan hanya selisih tipis dari pagu anggaran, yakni mencatatkan efisiensi sebesar Rp60.000 angka yang dinilai sangat minim dan tidak mencerminkan prinsip penghematan uang negara.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Jasa video shooting profesional di wilayah Kabupaten Pati untuk durasi tayang yang jauh lebih lama (1 jam) dengan kualitas High Definition (HD) hanya berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000.
Harga tersebut bahkan sudah mencakup biaya editor, transportasi, tenaga kerja, hingga penggunaan tiga kamera sekaligus.
Perbandingan ini menunjukkan adanya disparitas harga yang tidak wajar antara realitas pasar dengan anggaran yang disusun oleh BPKAD.
Dugaan inefisiensi ini disinyalir menabrak sejumlah regulasi penting:
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 26: Menegaskan bahwa HPS harus dihitung berdasarkan data harga pasar setempat melalui survei menjelang pemilihan vendor.
2. Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021: Menyebutkan bahwa jika hasil survei pasar menunjukkan harga lebih rendah dari SHS, maka HPS wajib menggunakan harga pasar, bukan memaksakan angka maksimal di SHS.
3. Permendagri No. 77 Tahun 2020: Menekankan bahwa penggunaan SHS harus menjamin prinsip efektivitas dan kewajaran biaya daerah.
Praktik menetapkan HPS yang hampir menyentuh plafon anggaran (hanya beda tipis) mengindikasikan bahwa proses survei pasar mungkin dilakukan hanya sebagai formalitas.
“Jika harga pasar di Pati untuk paket lengkap hanya 2 juta rupiah, mengapa pemerintah daerah berani menganggarkan 6 juta rupiah untuk satu menit video? Ini bukan sekadar administratif, tapi soal integritas pengelolaan APBD,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Pati belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penetapan HPS yang dianggap tidak proporsional dengan realitas harga vendor lokal di Kabupaten Pati.
Masyarakat menanti langkah tegas inspektorat untuk mengaudit potensi kerugian daerah ini. (red/hil)





