Bedah Kursi Pijat Peja...

Bedah Kursi Pijat Pejabat: Antara Warisan & Eksekusi

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Belakangan ini, publik dihebohkan oleh viralnya pengadaan kursi pijat untuk pejabat senilai Rp 180 juta di sistem pengadaan pemerintah (Inaproc).

‎Kasus ini memicu polarisasi di media sosial, di mana narasi buzzer saling serang.

‎‎Satu kubu menyalahkan mantan Bupati Sudewo sebagai perancang anggaran, sementara kubu lain menyudutkan Plt Bupati Risma Ardhi Chandra karena pengadaan tayang di masa jabatannya.

‎Untuk memahami konstruksi kasus ini secara jernih dan tidak terjebak framing politik, kita harus membedahnya menggunakan kacamata birokrasi dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

‎‎Secara administratif, pertanggungjawaban kasus ini tidak berdiri tunggal, melainkan merupakan tanggung jawab renteng.

‎‎Berikut adalah analisis kronologis dan hukumnya:

‎‎1. Dosa Perencanaan di Era Bupati Sudewo

‎Tidak dapat dimungkiri, benih dari pemborosan ini lahir di era pemerintahan Bupati Sudewo.

‎Pengadaan kursi pijat tersebut masuk ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.

‎‎Tanggung Jawab Politis: Sebagai kepala daerah saat itu, Bupati Sudewo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD memiliki kewenangan penuh dalam menyaring prioritas belanja.

‎‎Lolosnya program “non-esensial” bernilai ratusan juta ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap efisiensi anggaran di fase perencanaan.

‎‎2. Kecolongan Eksekusi di Masa Plt Bupati Risma

‎Plt Bupati Risma mengambil alih kepemimpinan pada 21 Januari 2026.

‎‎Pembelaan bahwa pengadaan ini murni kesalahan era sebelumnya karena merupakan “anggaran warisan” adalah argumen yang keliru secara administratif.

‎‎Lemahnya Fungsi Kendali (Review DPA): Pengadaan tersebut baru tayang di Inaproc pada 24 Februari 2026.

‎‎Terdapat jeda lebih dari satu bulan di bawah kepemimpinan Risma.

‎‎Idealnya, seorang kepala daerah transisi melakukan rasionalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

‎Tayangnya pengadaan ini membuktikan bahwa filter pengawasan internal di awal masa jabatan Plt Risma tidak berfungsi optimal.

‎‎Reaktif, Bukan Preventif: Langkah Plt Risma membatalkan pengadaan pada 23 April 2026 memang patut diapresiasi sebagai langkah korektif.

‎‎Namun, patut dicatat bahwa pembatalan ini terjadi setelah kasusnya viral, bukan hasil temuan sistem pengawasan internal Pemkab.

‎‎3. Analisis Peraturan PBJ: Siapa yang Menekan Tombol “Publish”?

‎‎Dalam sistem PBJ, Kepala Daerah (baik definitif maupun Plt) bukanlah pihak yang secara teknis melakukan pembelian atau menginput data ke Inaproc/SiRUP.

‎‎Kunci dari eksekusi ini ada di level Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas terkait.

‎‎Berdasarkan Perpres PBJ, pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum dan teknis adalah:

‎‎Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Biasanya dijabat oleh Kepala Dinas. Mereka yang menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

‎Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pejabat yang menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

‎Merekalah yang mengeksekusi anggaran warisan tersebut tanpa menimbang asas kepatutan belanja publik.

‎‎Jika ada potensi pelanggaran atau pemborosan yang disengaja, maka PA, KPA, dan PPK adalah pihak pertama yang akan diperiksa oleh aparat pengawas fungsional (Inspektorat) maupun aparat penegak hukum.

‎‎Kasus kursi pijat Rp 180 juta ini adalah contoh klasik dari buruknya perencanaan anggaran yang diperparah oleh lemahnya pengawasan di masa transisi.

‎‎Bupati Sudewo bertanggung jawab karena melegalkan anggarannya, Dinas terkait bertanggung jawab karena mengeksekusi tanpa kepekaan, dan Plt Risma turut bertanggung jawab karena gagal mencegahnya sebelum viral.

‎‎Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam membaca situasi politik daerah.

‎‎Jangan mudah diadu domba oleh narasi buzzer yang hanya menyalahkan satu pihak, karena dalam birokrasi, dokumen anggaran adalah jejak rekam yang melibatkan banyak tangan. (red/lal)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan