KARANGANYAR – Portalljateng.id | Ilyas Akbar Almadhani resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karanganyar periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI yang digelar di Ballroom Hotel Lorin, Sabtu (18/10/2025).
Usai penetapan, Ilyas menegaskan langkah awal kepengurusannya akan difokuskan pada penataan struktur partai hingga tingkat kecamatan dan desa. Ia menyebut, tahapan musyawarah kecamatan (muscam) hingga musyawarah desa (musdes) akan segera digelar untuk memperkuat soliditas kader dan memperbarui semangat kebersamaan.
“Setelah ini tentu kita akan menata muscam sampai musdes untuk melakukan refleksi, inovasi, kreativitas, dan revitalisasi agar ada spirit kebersamaan dan semangat berbuat yang terbaik untuk rakyat,” ujar Ilyas usai terpilih secara aklamasi.
Ilyas menambahkan, kepengurusan baru akan lebih terbuka terhadap peran generasi muda. Hal ini, menurutnya, menjadi amanat langsung dari DPD Partai Golkar Jawa Tengah agar komposisi kepengurusan bisa menyesuaikan kebutuhan daerah.
“Pesan dari Ketua DPD Jawa Tengah jelas, susunlah kepengurusan yang seimbang. Mungkin bisa 70–30 atau 60–40, yang penting anak muda harus dilibatkan karena mereka juga ikut memikirkan masa depan Karanganyar dan bangsa ini,” tegasnya.
Musda ke-XI Golkar Karanganyar sendiri berlangsung secara musyawarah mufakat. Ilyas memperoleh dukungan 21 dari 22 jumlah pemilik hak suara, sementara satu suara dari provinsi bersikap netral.
“Pendaftarannya dibuka dua hari, dan dari 22 gak suara, 21 memberikan dukungan kepada saya. Satu dari provinsi netral. Jadi ini murni hasil mekanisme yang sudah berjalan sesuai aturan partai,” jelasnya.
Sebagai ketua terpilih, Ilyas juga menegaskan komitmen penuh Golkar Karanganyar untuk mendukung pemerintahan Bupati Rober Christanto dan Wakil Bupati Adi Wicaksono hingga akhir masa jabatan.
“Golkar berkomitmen 100 persen mendukung pemerintahan Pak Rober dan Pak Ade sampai tuntas. Kita akan ikut berupaya mewujudkan masyarakat Karanganyar yang baik, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Adm/Hds





