PATI – Portalljateng.id | Kecelakan maut mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Panglima Soedirman Pati, pada hari minggu (28/9/20025) dini hari, praktisi hukum singgung kurangnya pemasangan rambu-rambu.
Praktisi hukum Giyanto S.H, M.H, mengatakan, pengembang atau pemborong proyek pembangunan jalan seharusnya lebih memperhatikan penambahan pemasangan rambu-rambu untuk pengguna jalan.
”Mestinya pemborong harus memasang atau penambahan rambu-rambu, supaya masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melewati proyek pembangunan jalan. Saya melihat kurangnya rambu-rambu yang dipasang dan penerangan juga kurang, sehingga marka jalan kurang terlihat,” ujar Giyanto, Senin, (29/9/2025).
Baca juga: Ketua HAKLI Pati: Langkah Pencegahan untuk Keamanan Pangan dalam Program Makanan Bergizi Gratis
Disinggung dari kacamata hukum kecelakaan yang akibatkan korban meninggal dunia, Giyanto mengungkapkan, pihak keluarga bisa menuntut kepada pemborong maupun pemerintah.
“Bisa saja menuntut, sesuai dengan pasal 273, undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah dan pemborong dapat dikenai sangsi perdata maupun pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.