PATI, Portalljateng.id | Praktik lancung penggunaan fasilitas negara kembali mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebuah mobil dinas berjenis Toyota Rush putih dengan nomor polisi (nopol) K 1303 XA kedapatan menggunakan plat hitam palsu untuk menutupi identitas aslinya.
Aksi yang diduga bertujuan untuk mengelabui publik ini terbongkar setelah video unggahan akun Facebook Ki Sabdo Mulyo Jagat pada Jumat (3/4/2026) viral di jagat maya.
Dalam rekaman tersebut, plat putih K 1757 HA terlihat hanya ditempel ala kadar menggunakan isolatip hitam hingga bergelantungan, menyingkap nopol plat merah di baliknya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional yang kerap digunakan oleh Komisi C DPRD Kabupaten Pati.
Ironisnya, alih-alih digunakan untuk tugas kedinasan, mobil yang dibeli dari pajak rakyat tersebut justru tampak digunakan untuk keperluan di luar agenda resmi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa ia sering melihat kendaraan tersebut di lingkungan DPRD.
”Saya hafal mobil itu kayaknya sering dibawa rombongan Komisi C saat kunjungan kerja. Tapi kok sekarang malah ditutupi platnya seperti mau menyembunyikan sesuatu,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sentimen publik pun memanas. Warganet menilai tindakan oknum anggota dewan tersebut merupakan bentuk degradasi moral dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Muncul desakan dari masyarakat agar Badan Kehormatan (BK) DPRD segera bertindak, bahkan hingga tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Komisi C DPRD Pati belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.
Analisis Hukum: Pelanggaran Berlapis
Tindakan menutupi plat merah dengan plat hitam palsu bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan beberapa pasal:
1. Pelanggaran Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)
Sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri.
Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Dugaan Pemalsuan (Pasal 263 KUHP)
Jika plat nomor tersebut sengaja dibuat agar seolah-olah asli untuk menghindari aturan atau menyembunyikan identitas kendaraan negara, oknum tersebut dapat dijerat pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
3. Penyalahgunaan Aset Negara (PP No. 27 Tahun 2014)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi.
Secara administratif, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena melanggar kode etik pejabat publik.
4. Pelanggaran Kode Etik DPRD
Anggota DPRD terikat pada sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Penggunaan fasilitas negara secara tidak sah adalah pelanggaran etik yang dapat direkomendasikan untuk sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan. (red)





