PATI, Portalljateng.id | Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di institusi pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sejumlah wali murid di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pati mengeluhkan adanya permintaan sejumlah uang yang nilainya mencapai jutaan rupiah dengan dalih sumbangan pengembangan sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan ini bermula dari beredarnya surat undangan resmi dari pihak sekolah kepada orang tua/wali murid untuk menghadap kepala sekolah.
Dalam surat tersebut, agenda pertemuan disebutkan untuk “membicarakan perkembangan pembelajaran murid.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Menurut keterangan salah satu sumber wali murid yang identitasnya minta dirahasiakan, pertemuan tersebut disinyalir menjadi ajang bagi pihak sekolah untuk meminta sejumlah uang kepada wali murid.
”Pertemuannya dibuat tidak berbarengan atau satu per satu per kelas untuk menghadap langsung ke ruangan Kepala Sekolah. Di sana kami diminta sumbangan untuk kas sekolah, tapi nominalnya ditentukan. Ada yang diminta sampai 5 juta rupiah,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam percakapan antar wali murid, terungkap adanya tekanan psikologis. Beberapa wali murid mengaku dimintai dana dengan dalih untuk kepentingan audit atau sumbangan kenaikan kelas.
Bahkan, ada wali murid yang merasa keberatan karena permintaan tersebut terkesan memaksa dan harus dibayarkan secara tunai, sementara pihak sekolah disebut enggan memberikan kuitansi resmi jika pembayaran dicicil.
”Katanya kalau tidak lunas atau dicicil, ada rasa khawatir terkait posisi anak di sekolah. Bahkan ada guru yang kabarnya enggan melayani kalau hanya mau membayar sebagian,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah bersangkutan belum.dikonfirmasi terkait alasan pemanggilan wali murid secara personal dan dasar penentuan nilai sumbangan yang mencapai angka jutaan rupiah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang carut-marut pengelolaan dana pendidikan di daerah. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau merupakan praktik pungli yang dibalut nama sumbangan sukarela.(red)





