PATI, Portalljateng.id | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membenahi tata kelola pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Pati, Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan hak konsumen terlindungi dan pengembang menaati regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Sugiyono, diwakili Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Ahmad Kosim dan sebagai moderator diskusi menekankan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting untuk menciptakan bisnis properti yang sehat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, R. Hari Wibowo, yang hadir sebagai narasumber mengingatkan para pengembang mengenai kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, PSU bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bagi warga untuk mendapatkan akses infrastruktur yang layak.
”Penyerahan PSU adalah wujud kepastian hukum bagi masyarakat terkait akses jalan dan fasilitas umum lainnya di lingkungan perumahan,” tegas Kajari dalam forum tersebut.
Selain itu, ia meminta agar siklus pembangunan, mulai dari perencanaan siteplan, perizinan PBG, hingga tahap konstruksi diawasi ketat oleh Disperkim dan Cipta Karya DPU Pati, terutama untuk rumah subsidi agar kualitasnya tetap terjaga.
Dukungan terhadap penertiban perumahan juga datang dari legislatif. Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warjono dan Danu. Ia memaparkan pentingnya implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
”DPRD mendesak agar semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan Perda tersebut demi melindungi masyarakat dari potensi penipuan oleh oknum pengembang nakal. Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli properti, baik berupa rumah jadi maupun tanah kaveling,” jelas Warjono.
Dalam aspek teknis, Kabid Perumahan Disperkim Pati, Ahmad Kosim, menjelaskan bahwa pengembang yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk 15 unit rumah atau lebih wajib memiliki pengesahan siteplan. Beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi meliputi:
Akses Jalan: Minimal memiliki lebar 6 meter.
Ruang Terbuka Hijau (RTH): Wajib tersedia untuk publik di dalam area perumahan.
Fasilitas Dasar: Tersedianya jaringan listrik dan air bersih yang memadai.
FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan asosiasi pengembang, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan di Pati.(red)





