PATI, Portalljateng.id | Ketukan palu Hakim Agung di Jakarta rupanya belum cukup kuat untuk langsung menyeret Anifah binti Pirna ke balik jeruji besi.
Meski Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun atas kasus penipuan, terpidana hingga pertengahan April 2026 belum menjalani eksekusi penahanan.
Kondisi ini tak pelak memicu kasak-kusuk di tengah masyarakat mengenai lambatnya aparat penegak hukum, hingga spekulasi adanya teknis hambatan birokrasi.
Tim investigasi Portalljateng.id melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen persidangan dan sistem peradilan yang mengikat kasus ini. Pasalnya, bahwa kebebasan Anifah saat ini bukan disebabkan oleh kebal hukum.
Kasus yang menjerat Anifah (Nomor Perkara: 113/Pid.B/2025/PN Pti) ini memiliki rekam jejak persidangan yang berliku.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonisnya dua tahun penjara.
Keadaan berbalik di tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 November 2025 membatalkan vonis PN Pati, yang membuat Anifah bisa melenggang bebas dari tahanan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyerah dan mengajukan kasasi.
Upaya ini membuahkan hasil. Pada 11 Februari 2026, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., menjatuhkan Putusan Nomor 307 K/PID/2026.
Anifah terbukti secara sah melanggar Pasal 492 KUHP Baru (eks Pasal 378 KUHP Lama) dan diganjar hukuman tiga tahun penjara.
Pertanyaannya: Mengapa dua bulan pasca-putusan kasasi, Anifah belum juga dieksekusi penahanan?
Fakta Krusial SIPP: Tembok Birokrasi Jakarta – Pati
Berdasarkan penelusuran Portalljateng.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pati, terdapat satu anomali administratif yang menjadi kunci jawaban atas kebebasan Anifah saat ini.
Data SIPP mencatat, pemberitahuan putusan kasasi kepada Penuntut Umum dan Terdakwa sudah dilakukan sejak Kamis, 12 Maret 2026.
Artinya, baik Jaksa maupun Anifah sebenarnya sudah tahu bahwa hukuman tiga tahun telah menanti.
Akan tetapi, pada kolom “Tanggal Penerimaan Kembali Berkas Kasasi”, statusnya masih KOSONG.
Dalam sistem peradilan pidana kita (KUHAP), kolom kosong ini memiliki makna krusial.
Hal ini menandakan bahwa berkas fisik atau Salinan Putusan Lengkap dari MA di Jakarta belum tiba di Kepaniteraan PN Pati.
Secara hukum, Mahkamah Agung tidak mengirimkan perintah eksekusi langsung ke Kejaksaan.
MA harus mengirimkan salinan tersebut ke PN Pati (sebagai pengadilan pengaju), barulah PN Pati menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati selaku eksekutor.
Kondisi ini menjelaskan mengapa Kejari Pati belum melakukan penjemputan paksa, Jaksa tidak bisa asal tangkap hanya bermodalkan informasi dari website.
Mereka membutuhkan Salinan Putusan atau Petikan Putusan resmi berstempel basah dari pengadilan sebagai dasar hukum Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).
Tanpa selembar kertas sakti itu, tindakan Jaksa menahan Anifah justru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penahanan ilegal.
Bonggol masalahnya saat ini diyakini berada pada proses minutasi (pemberkasan dan pengetikan salinan putusan) di Mahkamah Agung yang terkenal memakan waktu berbulan-bulan akibat tumpukan ribuan perkara se-Indonesia, disusul dengan waktu tempuh pengiriman dokumen dari Jakarta ke Pati.
Meski secara administratif dapat dimaklumi, lambatnya birokrasi ini menyisakan celah bahaya.
Jeda waktu berbulan-bulan antara “pemberitahuan putusan” dengan “turunnya berkas eksekusi” memberikan ruang yang sangat luas bagi terpidana untuk melarikan diri, menyembunyikan aset, atau menghilangkan jejak.
Hingga berita ini diturunkan, Portalljateng.id tengah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Humas Pengadilan Negeri Pati terkait status keberadaan berkas fisik tersebut, serta kepada Kejaksaan Negeri Pati mengenai langkah pengawasan intelijen terhadap terpidana Anifah agar tidak kabur sebelum berkas eksekusi turun.
Publik kini menanti pembuktian: akankah birokrasi peradilan kita berlari lebih cepat dari rencana pelarian seorang terpidana?
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar dieksekusi, bukan sekadar di atas kertas. (Tim Investigasi Portalljateng.id)





