PATI, Portalljateng.id | Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati mulai menjadi sorotan.
Paket pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Acara Pekan Kreasi Pati 2026 senilai Rp100 juta diduga sarat pengondisian dan mengabaikan instruksi Presiden terkait pemberdayaan pengusaha lokal.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan kode paket 10819929000, ditemukan sejumlah anomali yang mengarah pada praktik pengadaan formalitas.
Salah satu poin paling mencolok adalah hasil negosiasi harga. Dari nilai Pagu sebesar Rp100.000.000, kontrak disepakati di angka Rp99.600.000.
Artinya, negara hanya melakukan efisiensi sebesar Rp400.000 atau hanya 0,4%.
Minimnya angka penurunan ini memicu pertanyaan besar dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Pasalnya, untuk jasa kreatif seperti Event Organizer (EO) yang memiliki margin keuntungan cukup fleksibel, angka negosiasi di bawah 1 persen dianggap sangat tidak lazim dan hanya sekadar menggugurkan kewajiban administrasi.
Kejanggalan kedua terletak pada asal penyedia. Di saat Pemerintah Pusat melalui Inpres No. 2 Tahun 2022 gencar memerintahkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan pelaku usaha lokal, Dinporapar Pati justru menunjuk penyedia dari luar daerah.
Padahal, di Kabupaten Pati sendiri terdapat puluhan penyedia jasa EO yang memiliki rekam jejak mumpuni untuk menangani paket senilai Rp100 juta.
Penunjukan penyedia luar daerah ini dikhawatirkan akan memicu “pelarian” modal keluar daerah (capital flight), karena biaya operasional, kru, hingga logistik tidak dinikmati oleh warga lokal Pati.
Data SPSE menunjukkan jadwal yang sangat padat. Proses klarifikasi teknis hingga penandatanganan kontrak dilakukan dalam hitungan jam di hari yang sama, Senin (13/4).
Kecepatan proses ini memunculkan spekulasi bahwa penyedia tunggal tersebut memang sudah dipersiapkan sejak awal untuk memenangkan paket tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinporapar Pati dikonfirmasi terkait alasan teknis di balik pemilihan penyedia luar daerah tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak telah mendorong Inspektorat Kabupaten Pati untuk segera turun tangan melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
Fokusnya adalah memeriksa kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memastikan tidak ada kerugian daerah akibat pengabaian penyedia lokal yang lebih efisien secara biaya mobilisasi.
Redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memastikan transparansi penggunaan dana APBD Pati tahun anggaran 2026 agar tetap tepat sasaran dan berpihak pada ekonomi kerakyatan. (Red)





