Mobil Dinas DPRD Pati ...

Mobil Dinas DPRD Pati Terciduk Pakai Plat Hitam Palsu

Ukuran Teks:

PATI, Portalljateng.id | Praktik lancung penggunaan fasilitas negara kembali mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Pati.

‎Sebuah mobil dinas berjenis Toyota Rush putih dengan nomor polisi (nopol) K 1303 XA kedapatan menggunakan plat hitam palsu untuk menutupi identitas aslinya.

‎Aksi yang diduga bertujuan untuk mengelabui publik ini terbongkar setelah video unggahan akun Facebook Ki Sabdo Mulyo Jagat pada Jumat (3/4/2026) viral di jagat maya.

‎Dalam rekaman tersebut, plat putih K 1757 HA terlihat hanya ditempel ala kadar menggunakan isolatip hitam hingga bergelantungan, menyingkap nopol plat merah di baliknya.

‎Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional yang kerap digunakan oleh Komisi C DPRD Kabupaten Pati.

‎Ironisnya, alih-alih digunakan untuk tugas kedinasan, mobil yang dibeli dari pajak rakyat tersebut justru tampak digunakan untuk keperluan di luar agenda resmi.

‎Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa ia sering melihat kendaraan tersebut di lingkungan DPRD.

‎”Saya hafal mobil itu kayaknya sering dibawa rombongan Komisi C saat kunjungan kerja. Tapi kok sekarang malah ditutupi platnya seperti mau menyembunyikan sesuatu,” ungkapnya dengan nada kecewa.

‎Sentimen publik pun memanas. Warganet menilai tindakan oknum anggota dewan tersebut merupakan bentuk degradasi moral dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

‎Muncul desakan dari masyarakat agar Badan Kehormatan (BK) DPRD segera bertindak, bahkan hingga tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi oknum yang terlibat.

‎Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Komisi C DPRD Pati belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.

‎Analisis Hukum: Pelanggaran Berlapis

‎Tindakan menutupi plat merah dengan plat hitam palsu bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan beberapa pasal:

‎‎​1. Pelanggaran Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)

‎Sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri.

‎Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

‎2. Dugaan Pemalsuan (Pasal 263 KUHP)

‎Jika plat nomor tersebut sengaja dibuat agar seolah-olah asli untuk menghindari aturan atau menyembunyikan identitas kendaraan negara, oknum tersebut dapat dijerat pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

‎3. Penyalahgunaan Aset Negara (PP No. 27 Tahun 2014)

‎Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Secara administratif, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena melanggar kode etik pejabat publik.

‎4. Pelanggaran Kode Etik DPRD

‎Anggota DPRD terikat pada sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.

‎Penggunaan fasilitas negara secara tidak sah adalah pelanggaran etik yang dapat direkomendasikan untuk sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan. (red)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bagikan:
Artikel berhasil disimpan